<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>IPTEK &#38; IMTAQ</title>
	<atom:link href="http://mancib.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mancib.wordpress.com</link>
	<description>Menggapai Hari Esok Yg Cerah...</description>
	<lastBuildDate>Sat, 10 Oct 2009 07:43:26 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='mancib.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/18c98e46f2f7eea93e5bc705764f26e4?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>IPTEK &#38; IMTAQ</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://mancib.wordpress.com/osd.xml" title="IPTEK &#38; IMTAQ" />
	<atom:link rel='hub' href='http://mancib.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/10/10/575/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/10/10/575/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 10 Oct 2009 07:43:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=575</guid>
		<description><![CDATA[Silahkan download Formulir Pendataan Alumni MAN Cibadak Kab. SUkabumi di sini. Posted in Uncategorized<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=575&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Silahkan download Formulir Pendataan Alumni MAN Cibadak Kab. SUkabumi <a href="http://www.ziddu.com/download/6853884/FormulirPendataanAlumniMAN.xls.html">di sini.</a></p>
<br />Posted in Uncategorized  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/575/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/575/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=575&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/10/10/575/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title></title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/08/28/573/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/08/28/573/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 03:25:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=573</guid>
		<description><![CDATA[SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH SHAUM 1430 H. SEMOGA MERAIH DERAJAT TAQWA&#8230;. Posted in Uncategorized<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=573&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH SHAUM 1430 H.</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>SEMOGA MERAIH DERAJAT TAQWA&#8230;.</strong></p>
<br />Posted in Uncategorized  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/573/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/573/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=573&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/08/28/573/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kaidah Ahwan Asy-Syarrayn</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kaidah-ahwan-asy-syarrayn/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kaidah-ahwan-asy-syarrayn/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 07:09:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Afkar]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=570</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu kaidah yang sering dipakai saat ini adalah kaidah ahwan asy-syarrayn (keburukan yang lebih ringan di antara dua keburukan). Kaidah ini sering digunakan untuk melegalisasi sesuatu yang haram; atau menjadikan sesuatu yang dilarang berubah menjadi sesuatu halal. Contoh: 1. Lokalisasi zina dan judi dibolehkan dengan alasan, jika tidak dilokalisasi akan timbul bahaya yang lebih [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=570&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--><span>Salah satu kaidah yang sering dipakai saat ini adalah kaidah <em>ahwan asy-syarrayn</em> (keburukan yang lebih ringan di antara dua keburukan).<span> </span>Kaidah ini sering digunakan untuk melegalisasi sesuatu yang haram; atau menjadikan sesuatu yang dilarang berubah menjadi sesuatu halal.<span> </span>Contoh:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>1.<span> </span>Lokalisasi zina dan judi dibolehkan dengan alasan, jika tidak dilokalisasi akan timbul bahaya yang lebih besar, yaitu perzinaan dan perjudian akan menyebarluas. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span id="more-570"></span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>2.<span> </span>Boleh terlibat/masuk ke dalam sistem kufur, karena jika tidak, akan muncul bahaya yang lebih besar, yaitu kepemimpinan akan dikuasai oleh orang kafir.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>3.<span> </span>Solusi masalah Palestina adalah dengan mendirikan dua negara, untuk Israel dan untuk Palestina.<span> </span>Sebab, jika tidak, bahaya lebih besar akan menimpa penduduk Palestina; peperangan akan terus-menerus berlangsung dan akan menimbulkan darar yang lebih besar daripada bahaya akibat dibentuknya dua negara: Palestina dan Israel.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>4.<span> </span>Mengambil demokrasi, meski di baliknya ada bahaya, merupakan keniscayaan bagi kaum Muslim. Sebab, jika tidak mengambil demokrasi, rakyat akan dikuasai oleh pemerintahan otoriter yang madaratnya lebih besar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>5.<span> </span>Pemimpin wanita boleh, alasannya memiliki pemimpin wanita jauh lebih baik daripada tidak memiliki pemimpin sama sekali. Bahaya akibat kepemimpinan wanita lebih ringan daripada bahaya tidak adanya pemimpin bagi rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Mendudukan Kaidah</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Perlu dipahami, kaidah<span> </span><em>Ahwan asy-syarrayn</em> termasuk <em>Qâ’idah Kulliyyah</em> atau <em>Qâ’idah Fiqhiyah</em>. <em>Qâ’idah Kuliyyah</em> bukan nash (dalil) syariah. <em>Qâ’idah Kulliyyah</em> hanyalah hukum syariah yang digali dari nash syariah (al-Quran dan as-Sunnah).<span> </span>Menurut Mahmud Abdul Karim Hasan, <em>Qâ’idah Kulliyyah</em> merupakan <em>al-hukm asy-syar’i al-kulli</em> (hukum syariah yang bersifat global). Sebagai hukum syariah yang bersifat umum dan global, ia bisa meliputi dan diterapkan pada bagian-bagiannya (<em>juz’iyatihi</em>) atau yang termasuk jenisnya (<em>afrâdihi</em>). Sebagai hukum syariah,<span> </span><em>Qâ’idah Kuliyyah</em> harus disandarkan pada dalil syariah, baik al-Quran, as-Sunnah, Qiyas maupun Ijmak Sahabat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Makna dan Penerapan Kaidah </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Makna kaidah ini, dengan redaksi yang berbeda-beda, menurut ulama yang mengadopsinya adalah bolehnya mengambil salah satu dari dua perkara haram yang lebih sedikit keharamannya atau lebih sedikit keburukan/mafsadatnya. Menurut Imam as-Suyuthi, kaidah ini adalah cabang dari kaidah, “<em>Adh-Dharar yuzâlu </em>(bahaya harus dihilangkan)<em>.”</em> Lalu dari kaidah ini lahir kaidah, <em>Adh-Dharar lâ yuzâlu bi adh-dharar </em>(Bahaya tidak boleh dihilangkan dengan bahaya yang lain).”</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Hanya saja, jika dua bahaya/madarat bertemu dan tidak mungkin keduanya dihindari sekaligus—dengan kata lain salah satunya harus dijalani—maka bahaya/madarat yang lebih besar harus dihilangkan (dihindari) dengan mengambil bahaya/madarat yang lebih kecil. Menurut Imam as-Suyuthi redaksi lengkapnya adalah:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">إِذَا تَعَارَضَا مَفْسَدَتَانٍ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِاِرْتِكَابِ أَخَفِهِمَا</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Jika dua bahaya bertentangan maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan</span></em><span>.</span><span>1</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kaidah ini populer dengan istilah: <em>ahwan asy-syarrayn</em> (memilih keburukan yang paling ringan di antara dua keburukan); <em>aqalu adh-dhararayn</em> (memilih bahaya yang lebih kecil di antara dua bahaya); <em>akhafu al-mafsadatayn</em> (memilih kemafsadatan yang lebih ringan di antara dua kemafsadatan), <em>dar’ al-mafsadah al-akbar bi al-mafsadah al-ashghar</em> (menangkal mafsadat yang lebih besar dengan memilih mafsadat yang lebih kecil). y<em>ukhtâr ahwan asy-syarrayn aw akhafu adh-dhararayn</em> (dipilih keburukan yang lebih kecil atau bahaya<span> </span>yang lebih ringan); <em>adh-dharar al-asyadd yuzâl bi adh-dharar al-akhafu</em> (bahaya yang lebih serius dihilangkan dengan bahaya yang lebih ringan).</span><span>2</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut Imam as-Suyuthi, Izzuddin bin Abdus Salam dan al-Qarafi, kaidah ini hanya diterapkan dalam kondisi ‘emergensi’ (darurat/terpaksa). Sebab, kaidah ini merupakan cabang dari kaidah <em>Adh-Dhararu Yuzâlu </em>(Bahaya harus dihilangkan)”. Kita tidak bisa beralih ke hukum cabang (kaidah cabang) apabila hukum asal (kaidah asal) masih bisa diberlakukan. Hukum pokoknya adalah: segala kemadaratan, mafsadat dan keharaman harus dihilangkan; kecuali jika dua bahaya<span> </span>bertentangan dan tidak mungkin keduanya dihindari sekaligus maka bahaya yang lebih besar harus dihindari dengan terpaksa menempuh bahaya yang lebih kecil atau lebih ringan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Dalil Kaidah </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut Imam Shalahudiin al-‘Ala’I, di antara dalil kaidah ini adalah Perjanjian Hudaibiyah. Saat itu Nabi saw. menyetujui klausul: jika ada dari penduduk Makkah datang kepada Nabi saw. dalam keadaan beriman maka ia akan dikembalikan ke Makkah. Jika ada kaum Muslim dari Madinah datang ke Makkah maka mereka tidak harus dikembalikan ke Madinah. Nabi saw. menyetujuinya—meski bisa membahayakan, yaitu melemahkan posisi kaum Muslim dan agama Islam—untuk menghindari bahaya yang jauh lebih besar, yaitu akan terbunuhnya kaum Muslim yang tinggal di Makah.</span><span>3</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Imam ‘Izzuddin bin Abdis Salam mengetengahkan dalil kaidah ini. Beliau menyatakan, “<em>Namimah</em> adalah mafsadat yang diharamkan, tetapi boleh dilakukan atau diperintahkan jika mengatakannya mengandung maslahat yang lebih besar bagi orang yang diberitahunya. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah QS al-Qashash [28]: 20. Berita yang disampaikan kepada Nabi saw. oleh para Sahabat tentang kaum munafik adalah juga dalil tentang hal ini. </span><span>4</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalil yang lain adalah hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dari Anas bin Malik, bahwa pernah ada seorang Arab Baduwi (pedalaman) berdiri di salah satu sudut masjid, lalu kencing di situ. Para Sahabat berteriak (hendak menghentikannya). Namun, Nabi saw bersabda, “<em>Biarkanlah ia</em>.” Ketika orang itu sudah selesai, Nabi saw. memerintahkan untuk menyiram air kencingnya dengan seember air. Imam an-Nawawi berkata, “Apa yang dilakukan oleh Nabi saw. adalah upaya untuk menghindari bahaya yang lebih besar. Menghentikan kencingnya di tengah-tengah akan menyebabkan menyebarnya najis pada pakaian, badannya dan pada beberapa tempat di masjid.<span> </span>Beliau mencegah bahaya yang lebih besar ini dengan mengambil bahaya yang lebih ringan (yaitu terkotorinya bagian tertentu dari masjid dengan air kencingnya).” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut pengarang kitab, <em>Nazhm al-Qawâ’id al-Fiqhiyah,</em></span><em><span>5</span></em><span>di antara dalil kaidah ini adalah QS al-Baqarah:173.<em> </em>Pada ayat ini disinggung dua bahaya. <em>Pertama</em>: bahaya yang mengancam jiwa. <em>Kedua</em>: adalah bahaya memakan bangkai. Kemudian Allah memberikan petunjuk untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu bahaya yang mengancam jiwa dengan cara menempuh bahaya yang lebih ringan: memakan bangkai. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Syarat Penerapan Kaidah </strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dr. Mahmud Abdul Karim Hasan menyatakan, kaidah <em>Ahwan asy-Syarrayn </em>tidak bisa diberlakungan secara serampangan. Kaidah ini hanya diberlakukan pada dua kondisi: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>1.<span> </span>Tidak bisa menghindari dua perkara yang diharamkan atau yang mengandung bahaya (<em>dharar</em>), kecuali dengan melakukan salah satunya. Kita tidak mungkin meninggalkan kedua-duanya secara bersamaan karena sangat sulit dan di luar batas kemampuan kita. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>2.<span> </span>Bisa menghindari dua perkara yang diharamkan (berbahaya) itu, tetapi jika keduanya dihindari, akan terjadi keharaman lain yang lebih besar lagi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Hanya saja, penentuan mana bahaya<span> </span>yang lebih besar dan yang lebih kecil tidak boleh diserahkan pada akal dan hawa nafsu, tetapi harus merujuk pada syariah.<span> </span>Sebab, selain menjelaskan halal dan haram, syariah juga menjelaskan mana yang lebih ringan keharamannya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam konteks ini Imam Izzuddin bin Abdis Salam berkata:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Ketika berkumpul beberapa bahaya, jika mungkin untuk meninggalkannya, maka kita harus meninggalkan semuanya. Jika tidak mungkin, kita harus meninggalkan yang paling besar bahayanya, kemudian yang di bawahnya dan seterusnya. Jika derajat bahayanya sama, harus ditangguhkan. Kadangkala di antara bahaya-bahaya itu ada yang bisa dipilih, ada yang diperselisihkan dalam kesamaan dan perbedaannya. Dalam bahaya ini tidak ada perbedaan antara yang diharamkan dengan yang dimakruhkan (artinya sama-sama harus ditinggalkan)</span></em><span>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berikut ini beberapa contoh penerapan kaidah <em>Ahwan asy-Syarrayn</em> yang tepat sesuai dengan syarat-syaratnya: </span><span>6</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>1.<span> </span>Jika ada seorang ibu yang hamil atau sulit melahirkan dan dokter tidak bisa menyelamatkan ibu dan janinnya sekaligus, sementara harus segera diputuskan antara: menyelamatkan ibu, tetapi akan mengakibatkan kematian janin; atau menyelamatkan janin, tetapi akan mengakibatkan kematian ibu. Jika kondisi itu dibiarkan, ia akan mengakibatkan bahaya yang lebih besar, yaitu keduanya akan mati.<span> </span>Berdasarkan kaidah <em>Ahwan asy-Syarrayn,</em> harus diputuskan menyelamatkan ibu meski berakibat pada kematian janin. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>2.<span> </span>Jika kita melihat ada seorang yang diancam akan dibunuh, atau dianiaya atau ada seorang wanita yang akan diperkosa, dan kita mampu mencegah hal itu, namun pada saat yang sama kita harus menunaikan shalat wajib yang hampir habis waktunya, sementara tidak mungkin melakukan keduanya sekaligus. Dalam hal ini, syariah menetapkan bahwa menghilangkan keharaman seperti itu lebih diutamakan daripada menunaikan kewajiban. Yang harus dilakukan adalah mendahulukan untuk menyelamatkan orang yang akan dibunuh atau wanita yang akan diperkosa itu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>3.<span> </span>Boleh melakukan operasi cesar untuk mengeluarkan janin jika tidak bisa lahir secara normal meski dengan bantuan sekalipun.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>4.<span> </span>Jika seseorang diancam agar membunuh si Fulan, kalau tidak mau ia akan dibunuh; ia tidak memiliki pilihan ketiga. Dalam kondisi seperti itu ia harus merelakan dirinya terbunuh untuk menghindari bahaya yang lebih besar, yaitu membunuh orang lain.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jadi, penerapan kaidah harus memenuhi ketentuan, syarat dan batasan yang telah dijelaskan oleh para ulama ushul.<span> </span>Penggunaan kaidah tersebut untuk membolehkan perkara yang haram, seperti yang belakangan ini terjadi, sebenarnya hanya memperalat kaidah tersebut, menyalahi syariah dan tidak pernah dikatakan oleh para ulama yang jujur. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Misal: pendapat yang mengatakan (tentang Pemilu), “Kita harus memilih si A meski sekular, jangan memilih si B; karena si A mendukung kita, sedangkan si B tidak,” atau semisalnya. Pendapat ini secara <em>syar’i</em> tertolak. Yang harus dikatakan dalam masalah ini adalah kedua pilihan adalah perkara yang diharamkan. Kita tidak boleh memilih orang yang sekular dan menjadikannya sebagai wakil bagi kaum Muslim dalam menyampaikan pendapat, karena ia tidak terikat dengan Islam dan karena ia melakukan perkara-perkara yang diharamkan, yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang mewakilkan seperti: membuat hukum <em>(tasyrî, legislasi)</em>; menyetujui program-program yang diharamkan;<span> </span>menuntut, menerima dan melakukan perkara yang diharamkan. Karena itu, kita tidak boleh memilih kedua-duanya; karena memilih si A atau si B sama saja haramnya dan karena tidak memilih si A atau si B masih ada dalam batas kemampuan kita. Lebih dari itu, masih ada pilihan aktivitas lainnya yang bahkan hukumnya wajib. Jadi dalam hal ini kaidah <em>Ahwan asy-Syarrayn </em>tidak bisa diamalkan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam konteks ini tidak bisa dikatakan: jika kita tidak memilih si A atau si B maka nanti akan terpilih orang yang tidak berpihak kepada kita, yang akan menimbulkan bahaya lebih besar lagi. Hal itu sebagaimana kita tidak boleh mengatakan jika kita tidak memanfaatkan bar yang menjual khamr maka bar itu akan dimanfaatkan oleh orang lain yang tidak berpihak kepada kita. Yang harus dilakukan adalah meninggalkan dua perkara haram tersebut dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Imam at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah telah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوُا الْمُنْكَرَ لاَ يُغَيِّرُونَهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللَّهُ بِعِقَابِهِ</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Sesungguhnya jika manusia melihat kemung-karan tetapi mereka tidak mengubahnya maka Allah akan menimpakan siksa atas mereka secara umum</span></em><span>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bisa jadi ada yang berkata: kalau kita tidak memilih salah satunya berarti kita berdiam diri, tidak melakukan apapun. Jawabannya, “Seandainya kita diminta memilih dua perkara, yaitu melakukan yang diharamkan atau tidak melakukan apapun—tidak ada pilihan ketiga, yakni melakukan yang baik—maka yang wajib dilakukan adalah kita harus berdiam diri dan menjaga diri dari melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, dan kita harus menjaga lisan dari mengubah agama Allah. Bukankah Rasulullah saw. pernah bersabda, <em>“Siapa saja yang mengimani Allah dan Hari Akhir hendaklah mengatakan kebaikan atau diam</em>.” </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dalam konteks ini kita harus meninggalkan keduanya dan melakukan pilihan ketiga yang bahkan adalah wajib bagi kita, yaitu kita harus menggencarkan dakwah, melakukan amar makruf nahi mungkar, berusaha mewujudkan orang yang layak untuk dipilih dan berusaha mengubah kondisi yang ada secara menyeluruh melalui dakwah. Sebab, yang wajib adalah kita tidak boleh menghukumi atau dihukumi, kecuali dengan Islam. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Kondisi tersebut sama seperti kondisi saat kepada seseorang disodorkan dua jenis makanan: bangkai dan daging babi. Apakah serta-merta ia boleh menerapkan kaidah <em>Ahwan asy-Syarrayn?</em><span> </span>Tentu tidak.<span> </span>Yang harus ia lakukan adalah meninggalkan keduanya dan bersungguh-sungguh mencari makanan yang halal, serta bersabar tidak memakan keduanya, kecuali jika sampai taraf darurat yang jika tidak memakan salah satunya ia akan binasa.<span> </span><em>Wallâhu a’lam bi ash-Shawab. </em><strong>[</strong></span></p>
<br />Posted in Afkar, Jurnal Al Wai'e  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/570/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/570/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=570&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kaidah-ahwan-asy-syarrayn/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kaidah Raf’u Al-Haraj: Menghalalkan yang Haram?</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kaidah-raf%e2%80%99u-al-haraj-menghalalkan-yang-haram/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kaidah-raf%e2%80%99u-al-haraj-menghalalkan-yang-haram/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 07:07:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>
		<category><![CDATA[Telaah Kitab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=568</guid>
		<description><![CDATA[Di antara kaidah ushul yang sering digunakan secara tidak proporsional adalah kaidah Raf’u al-Haraj (menghilangkan kesempitan). Tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram, seperti beberapa kaidah lain semisal: Akhafu ad-Dhararayn, Ahwanu asy-Syarrayn atau Mashâlih al-Mursalah. Penggunaan kaidah-kaidah ini secara keliru boleh jadi akibat kekurangpahaman dalam memahami implementasi kaidah ini; bisa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=568&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--> <span>Di antara kaidah ushul yang sering digunakan secara tidak proporsional adalah kaidah <em>Raf’u al-Haraj</em> (menghilangkan kesempitan). Tidak jarang kaidah ini dipakai sebagai justifikasi untuk menghalalkan sesuatu yang haram, seperti beberapa kaidah lain semisal: <em>Akhafu ad-Dhararayn</em>, <em>Ahwanu asy-Syarrayn</em> atau <em>Mashâlih al-Mursalah</em>. Penggunaan kaidah-kaidah ini secara keliru boleh jadi akibat kekurangpahaman dalam memahami implementasi kaidah ini; bisa juga karena kedangkalan dalam memahami realitas/obyek hukumnya; boleh jadi pula karena faktor kesengajaan dari pihak-pihak yang memang punya niat yang tidak baik untuk semakin menguatkan realitas buruk yang ada.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span id="more-568"></span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berikut ini adalah telaah kritis atas penggunaan kaidah <em>Raf’u al-<span>H</span>araj</em> yang juga dibahas dalam Kitab <em>Syakhshiyyah al-Islamiyyah</em> Jilid III halaman [483-485] karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span dir="rtl" lang="AR-SA"><br />
</span><strong><span>Asal-usul Kaidah Raf’u al-Haraj</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pada dasarnya, kaidah <em>raf’u al-<span>h</span>araj</em><strong> </strong>(menghilangkan kesukaran) adalah derivasi (turunan) dari kaidah <em>ma’âlât al-af’âl.</em><span> </span><em>Ma’âlât al-af’âl</em> bermakna sumber atau tempat merujuknya perbuatan-perbuatan manusia.<span> </span>Kata <em>ma’âl </em>berasal dari kata <em>âla </em>yang bermakna<em> raja’a. </em>Kata <em>al-ma’âl </em>bermakna <em>al-marja’ </em>(tempat kembali), <em>an-nâtijah </em>(kesimpulan atau inti). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Yang dimaksud dengan <em>ma’âlât al-af’âl</em> adalah sumber, inti atau tempat merujuknya perbuatan manusia.<span> </span>Dalam konteks ushul fikih, kaidah <em>ma’âlât al-af’âl</em> diterapkan pada perbuatan-perbuatan yang telah ditetapkan kehalalannya oleh syariah. Namun,<span> </span>tatkala perbuatan itu menimbulkan mafsadat, perbuatan itu akhirnya dilarang. Sebaliknya, ada perbuatan yang konteks asalnya dilarang oleh syariah, tetapi larangan itu akhirnya ditinggalkan tatkala ada mashlahat di dalamnya.<span> </span>Menurut orang yang menggunakan kaidah ini, hukum syariah itu diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak mafsadat (<em>jalbu al-mashâlih wa dar‘u al-mafâsid</em>).<span> </span>Jika ketetapan syariah justru menimbulkan mafsadat maka hukum syariah itu harus ditinggalkan.<span> </span>Sebaliknya, jika ada larangan syariah yang berseberangan dengan kemaslahatan maka larangan itu harus diganti dengan kebolehan.<span> </span>Pasalnya, asal dari penetapan hukum syariah adalah <em>jalbu al-mashâlih wa dar’u al-mafâsid </em>(meraih maslahat dan menolak mafsadat).<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dari kaidah <em>ma’âlât al-af’âl</em> ini dibangunlah beberapa kaidah lain, semacam kaidah <em>raf’u al-haraj, sadd al-dzarâi’, al-hayl, </em>dan lain sebagainya.<span> </span>Bahkan penganut kaidah ini menetapkan bahwa <em>ma’âlâtu al-af’âl</em> adalah asal-muasal dari <em>istinbâth</em> hukum syariah, dan penetapan hukum syariah harus selalu mengacu pada kaidah ini.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berkaitan dengan kaidah <em>raf’u al-<span>h</span>araj</em>,<span> </span>maksud dari kaidah ini adalah, ada perbuatan-perbuatan yang pada konteks awalnya <em>ghayru masyruu’ </em>(bertentangan dengan hukum syariah), namun jika perbuatan-perbuatan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesukaran dan kesulitan pada manusia,<span> </span>maka dalam kondisi semacam ini, seseorang dibolehkan melakukan perbuatan <em>ghayru masyrû’ </em>tersebut demi menghindarkan dirinya dari kesulitan dan kesukaran. Begitu pula sebaliknya. Jika perintah syariah justru berpotensi menyebabkan kesulitan dan kesukaran, maka perintah tersebut boleh dianulir demi apa yang disebut dengan <em>raf’u al-<span>h</span>araj</em>. Alasannya, syariah itu ditetapkan untuk mempermudah manusia, bukan untuk menyulitkan.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span dir="rtl" lang="AR-SA"><br />
</span><strong><span>Dalil Kaidah <em>Raf’u al-<span>H</span>araj</em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sebagian orang yang mengamalkan kaidah ini berhujjah dengan firman Allah Swt.: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran atas </span></em><span>kalian (QS al-Baqarah [2]:185).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan</span></em><span> (QS al-Hajj [22]: 78). <strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Mereka juga mengetengahkan hadis riwayat Imam Ahmad, yakni sabda Rasulullah saw.: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">وَلَكِنِّي بُعِثْتُ بِالْحَنِيفِيَّةِ السَّمْحَةِ</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Hanya saja, aku diutus dengan kelurusan yang lapang (toleran)</span></em><span> (HR Ahmad).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menurut mereka, nash-nash di atas menunjukkan bahwa Allah Swt. tidak menghendaki adanya kesulitan dan kesukaran pada syariah-Nya.<span> </span>Sebaliknya, syariah Allah diturunkan untuk merealisasikan kemudahan dan kelapangan bagi umat manusia.<span> </span>Atas dasar itu, jika ada ketetapan syariah yang justru menimbulkan kesulitan atau kesukaran pada manusia, maka ketetapan syariah itu harus ditinggalkan. Sebab, hal ini tentu akan bertentangan dengan maksud yang ingin diraih dalam pensyariatan hukum Islam, yakni mempermudah manusia dalam mewujudkan maslahat dan menolak mafsadat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Argumentasi-argumentasi di atas jelas-jelas keliru dan bertentangan dengan maksud dan kandungan nash-nash yang mereka jadikan sebagai hujjah.<span> </span>Kekeliruan tersebut tampak pada hal-hal berikut ini:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Pertama</span></em><span>, firman Allah Swt. dalam surat al-Baqarah ayat 185 di atas khusus berbicara pada konteks <em>rukhshah </em>(keringanan) yang telah ditetapkan oleh Allah kepada kaum Muslim, yakni bolehnya seorang Muslim berbuka puasa ketika tengah berada dalam perjalanan (safar) atau sakit, dan sama sekali tidak berhubungan dengan kaidah <em>raf’u al-haraj</em>. Pasalnya, penetapan <em>rukhshah </em>atas suatu perbuatan merupakan hak prerogatif dari <em>Asy-Syâri’</em> (Pembuat Hukum). Penetapan apakah suatu perbuatan<span> </span>mengandung <em>rukhshah</em> atau tidak harus didukung oleh dalil.<span> </span>Tidak ada hak bagi akal manusia untuk menetapkan keringanan (<em>rukhshah</em>) pada perintah Allah Swt. dan Rasul-Nya. Dari sini dapat disimpulkan, bahwa menjadikan kaidah <em>raf’u al-haraj </em>sebagai dalil sama artinya dengan telah menempatkan manusia sejajar dengan Allah Swt.<span> </span><em>Na’ûdzu billâhi min dzâlik.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Kedua</span></em><span>, firman Allah Swt. surah al-Hajj (22) ayat 78 hanya berhubungan masalah taklif yang dibebankan Allah kepada manusia, yakni Allah tidak membebani manusia dengan suatu perintah (taklif syariah) yang tidak sanggup dipikul oleh manusia.<span> </span>Ayat di atas juga tidak berhubungan dengan kaidah <em>raf’u al-haraj.</em> Jika kita memperhatikan ayat sebelumnya, makna ayat tersebut akan tersingkap dengan jelas.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ، وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kalian, sujudlah kalian, sembahlah Tuhan kalian dan perbuatlah kebajikan, supaya kalian mendapat kemenangan; dan berjihadlah kalian di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kalian dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kalian dalam agama suatu kesempitan</span></em><span> (QS al-Hajj [22]: 77-78).<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Makna <em>haraj</em> pada ayat ini adalah <em>adh-dhayq</em> (kesulitan). Dengan demikian, pengertian ayat di atas adalah, sesungguhnya Allah tidak membebani manusia untuk melaksanakan ibadah dan perbuatan-perbuatan baik lainnya, kecuali sekadar dengan kesanggupan manusia.<span> </span>Ayat ini tidak mengandung pengertian bahwa sebab pensyariatan hukum adalah kemudahan sehingga dinyatakan jika ketetapan Allah Swt. dirasa memberatkan maka hukum itu bisa diganti menurut keinginan manusia. Pasalnya, ayat tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya <em>’illat</em> atas sebuah hukum.<span> </span>Surah al-Hajj ayat 78 hanya menunjukkan pengertian bahwa Allah Swt. tidak membebani manusia dengan taklif yang tidak sanggup dipikul oleh manusia.<span> </span>Pengertian ayat ini sejalan dengan firman Allah Swt.:</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya </span></em><span>(QS al-Baqarah [2]: 286).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Ketiga</span></em><span>,<strong> </strong>terkait dengan makna hadis riwayat Imam Ahmad di atas adalah, sesungguhnya Nabi saw diutus oleh Allah Swt. dengan membawa agama lurus yang bisa dilaksanakan oleh manusia. Beliau tidak datang dengan agama yang ditujukan untuk memberatkan manusia. Dengan demikian, makna <em>al-hanifiyyah as-samhah</em><span> </span>pada hadis di atas adalah lurus dan bisa dilaksanakan oleh manusia.<span> </span>Kata <em>samhah</em> di sini selalu terkait dengan kata <em>al-hanifiyyah</em> (lurus), dan tidak berdiri sendiri. Susunan semacam ini menunjukkan bahwa toleransi dan kelapangan dalam hukum Islam harus selalu dikaitkan dan disandarkan dengan dalil syariah, bukan toleransi dan kelapangan yang didasarkan pada hawa nafsu dan kecenderungan akal.<span> </span>Dengan kata lain, hadis di atas sama sekali tidak menganjurkan umat Islam untuk toleran dengan apa yang diharamkan Allah Swt., apalagi sampai mengubah yang haram menjadi halal, dan yang halal menjadi haram, dengan dilandaskan pada kaidah <em>ma’âlât al-af’âl </em>dan derivatnya, di antaranya kaidah <em>raf’u al-haraj</em>. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Orang yang mengamalkan kaidah <em>raf’u al-haraj </em>telah terbiasa<span> </span>meninggalkan sejumlah taklif syariah dengan alasan menghilangkan kesulitan dan kesukaran.<span> </span>Lalu mengapa mereka tidak meninggalkan keseluruhan taklif syariah dengan alasan yang sama? Bukankah pada dasarnya seluruh taklif syariah itu sulit dan berat? Bukankah kata <em>taklif—</em>yang berasal dari kata <em>al-kallafah</em>—bermakna <em>al-masyaqqah</em> (kesulitan)?<span> </span>Jika demikian kenyataannya, maka seluruh taklif yang dibebankan Allah kepada manusia pasti mengandung unsur kesulitan dan berat.<span> </span>Jika kaidah <em>raf’u al-haraj </em>diakui kebenarannya<em>, </em>maka seluruh taklif syariah harus ditinggalkan karena di dalamnya terkandung unsur kesulitan dan kesukaran.<span> </span>Padahal meninggalkan taklif berat dan sulit yang telah ditetapkan oleh syariat jelas-jelas bertentangan dengan tujuan asal dari taklif syariah.<span> </span>Sebab, taklif dibebankan oleh Allah kepada umat manusia untuk dilaksanakan, bukan untuk ditinggalkan. Meninggalkan taklif dari Allah Swt. sama artinya dengan telah menentang dan melanggar perintah-perintah-Nya. Untuk itu, mengambil kaidah <em>raf’u al-haraj</em> sebagai dalil syariah sama artinya dengan telah mewajibkan seseorang untuk meninggalkan taklif yang dibebankan Allah kepada manusia. Perbuatan ini jelas-jelas bertentangan dengan nash-nash <em>qath’i</em> <em>tsubût </em>dan <em>dilâlah</em>. Dari sini dapat dipahami, bahwa seorang Muslim tidak boleh mendasarkan amal perbuatannya berdasarkan kaidah ini.<span> </span>Ia harus tetap berpegang teguh dan mencukupkan diri pada batas dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh dalil-dalil syariah yang terperinci tanpa memperhatikan lagi faktor “kesulitan dan kesukaran”. Ia tidak boleh mengembalikan amal perbuatannya pada kaidah ini seraya meninggalkan ketentuan dan batas yang telah dijelaskan oleh nash-nash yang bersifat rinci.<span> </span>Misalnya, ketika dalil yang rinci menyatakan haramnya mengangkat wanita sebagai kepala negara dan memilih pemimpin sekular, maka ia dituntut untuk tetap berpegang teguh pada batas dan ketetapan tersebut.<span> </span>Ia tidak boleh meninggalkan ketentuan ini dengan alasan, “kesulitan dan kesukaran”.<span> </span>Bahkan hukum ini tetap harus diberlakukan di tengah kondisi sulit maupun sukar, kecuali ada nash syariah yang menjelaskan adanya <em>rukhshah</em> (keringanan) atas hukum tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Keempat</span></em><span>, kesalahan mendasar lain adalah, mereka telah memposisikan <em>kesulitan (al-haraj) </em>sebagai <em>’illat syar’iyyah </em>untuk keseluruhan hukum syariah.<span> </span>Oleh karena itu, ada-tidaknya hukum syariah ditentukan berdasarkan ada tidaknya <em>al-haraj </em>(kesulitan). Jika hukum syariah tidak sesuai dan sejalan dengan prinsip kemudahan, maka tidak ada lagi hukum syariah. Artinya, hukum syariah bisa diubah dan tidak diterapkan jika justru menimbulkan kesulitan atau tidak bisa mewujudkan kemudahan bagi manusia.<span> </span>Padahal <em>al-haraj</em> (kesulitan) bukanlah <em>’illat</em> untuk keseluruhan hukum syariah. Penetapan ada-tidak adanya <em>’illat</em> harus selalu mengacu pada dalil itu sendiri.<span> </span>Jika sebuah <em>dalil khusus </em>tidak mengandung <em>’illat</em> maka seorang Muslim wajib terikat dan tunduk dengan ketetapan yang ada di dalam dalil khusus tersebut. Ia tidak diperkenankan mencari-cari <em>’illat</em>-nya, atau mengembalikan ketentuan hukumnya pada dalil-dalil umum.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Kelima</span></em><span>, penggunaan kaidah ini secara langsung telah mengubah struktur berpikir kaum Muslim dari struktur berpikir yang berpatokan pada nash-nash syariah menjadi struktur berpikir pragmatis. Penetapan halal-haram tidak lagi mengacu kepada nash-nash syariah,<span> </span>tetapi mengacu pada kecenderungan akal dan hawa nafsu.<span> </span>Lebih dari itu, kaidah ini telah menggiring kaum Muslim untuk mengubah-ubah hukum syariah jika dianggap tidak lagi bisa mewujudkan kemudahan bagi manusia. Dengan demikian, penggunaan kaidah ini telah memperkokoh realitas rusak, serta meminggirkan hukum syariah dari tengah-tengah masyarakat. Akhirnya, tidak bisa lagi dibedakan mana hukum syariah dan mana hawa nafsu. Jika hukum syariah ditetapkan berdasarkan kecenderungan akal dan hawa nafsu, niscaya binasalah kehidupan yang ada di muka bumi ini. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><em><span>Wallâhu a’lam bi ash-shawâb. </span></em><strong><span>[]</span></strong></p>
<br />Posted in Jurnal Al Wai'e, Telaah Kitab  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/568/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/568/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=568&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kaidah-raf%e2%80%99u-al-haraj-menghalalkan-yang-haram/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Syura Bukan Demokrasi</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/syura-bukan-demokrasi/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/syura-bukan-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 07:05:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>
		<category><![CDATA[Tafsir]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=566</guid>
		<description><![CDATA[وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (Bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji serta apabila mereka marah mereka memberi maaf; (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, lalu urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=566&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُونَ، وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>(Bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji serta apabila mereka marah mereka memberi maaf; (bagi) orang-orang yang mematuhi seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, lalu urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat di antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka </span></em><span>(QS asy-Syura [42]: 37-38)<strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span id="more-566"></span><br />
<strong>Tafsir Ayat</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Allah Swt. berfirman: <em>Wa al-ladzîna yajtanibûna kabâir al-itsm wa al-fawâkhisy </em>([bagi] orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji).<em> </em>Ayat ini melanjutkan penjelasan ayat sebelumnya mengenai sifat orang-orang yang dijanjikan mendapatkan kenikmatan yang lebih baik dan lebih kekal di sisi-Nya<em> </em>(QS asy-Syura [42]: 36).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain orang-orang yang beriman dan bertawakal hanya kepada Allah, kemudian dalam ayat ini dijelaskan bahwa mereka juga menjauhi <em>kabâir al-itsm wa al-fawâ<span>h</span>isy </em>(dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji). Sebagaimana dijelaskan asy-Syaukani, <em>kabâir al-itsm </em>berarti <em>al-kabâir min adz-dzunûb </em>(dosa-dosa yang besar)<em>.</em></span><span>1</span><span><span> </span>Ali ash-Shabuni menyebut beberapa contoh perbuatan yang termasuk di dalamnya, seperti syirik, membunuh, dan durhaka kepada orangtua.</span><span>2</span><span><span> </span>Al-Alusi mendefinisikannya sebagai perbuatan yang menyebabkan ancaman, mewajibkan adanya <em><span>h</span>ad </em><span> </span>(sanksi hukum), atau semua yang dilarang Allah Swt.</span><span>3</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Adapun <em>al-fawâ<span>h</span>isy </em>bentuk jamak dari kata <em>fâ<span>h</span>isyah</em>. Menurut Ibnu Mazhur, <em>al-fâ<span>h</span>isyah </em>berarti <em>al-qabî<span>h</span> min al-qawl wa al-fi’l </em>(perkataan atau<span> </span>perbuatan yang tercela atau keji).</span><span>4</span><span><span> </span>Di antara perbuatan yang disebut al-Quran sebagai <em>fâ<span>h</span>isyah </em>adalah zina (lihat al-Isra’ [17]: 32), <em>liwâth</em> atau sodomi (lihat QS al-A’raf [7]: 80, an-Naml [27]: 54), dan menikahi wanita yang telah dinikahi ayah (lihat QS an-Nisa’ [4]: 22). Meskipun begitu, cakupan makna <em>fâkhisy </em>tidak bisa dibatasi hanya itu. Semua jenis perbuatan dosa besar dan keji itu dijauhi oleh orang yang diberi janji kebaikan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain itu, mereka juga bersedia memberikan maaf ketika marah. Allah Swt. berfirman: <em>wa idzâ ghadhibû hum yaghfirûna </em>(dan apabila mereka marah mereka memberi maaf).<em> </em>Menurut al-Asfahani, <em>al-ghadhab </em>adalah naiknya darah dalam hati dan keinginan untuk menjatuhkan hukuman. Jika disifatkan kepada Allah Swt., kata <em>al-ghdhab </em>tidak ada makna lain kecuali siksaan atau hukuman.</span><span>5</span><span><span> </span>Dengan demikian, memberikan maaf ketika marah berarti tidak menjatuhkan hukuman kepada pihak yang dimarahi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sifat mereka yang mampu mengendalikan diri ketika marah itu merupakan salah satu ciri orang bertakwa (lihat QS Ali Imran [3]: 134); juga menjalankan perintah Rasulullah saw. Diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Imam al-Tirmidzi dari Abu Hurairah ra, ketika ada seseorang yang meminta nasihat kepada Rasulullah saw., beliau pun berwasiat kepadanya, “<em>Lâ taghdhab </em>(janganlah kalian marah).” Orang itu pun mengulangi permintaannya beberapa kali dan beliau tetap memberikan wasiat yang sama<em>.</em> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Mereka juga menerima seruan Tuhannya. Allah Swt. berfirman: <em>Wa al-ladzîna [i]stajâbû li Rabbihim </em>([bagi] orang-orang yang menerima [mematuhi] seruan Tuhannya). Kendati dengan ungkapan yang berbeda, para mufassir tidak berbeda dalam memahami makna penggalan ayat ini. Fakhruddin ar-Razi memaknainya <em>tamâm al-inqiyâd </em>(ketundukan yang sempurna).</span><span>6</span><span><span> </span>Ibnu Katsir menggambarkan sikap itu dengan ungkapan, “Mereka itu mengikuti para rasul-Nya, menaati perintahnya dan menjauhi larangannya.”</span><span>7</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>As-Samarqandi juga berkata, “Mereka menerima dan taat terhadap semua yang diserukan dan diperintahkan oleh Tuhan mereka.”</span><span>8</span><span><span> </span>Mereka telah bersikap sebagaimana dikehendaki Allah Swt. (QS asy-Syura [42]: 47; QS al-Anfal [8]: 24).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Allah Swt. berfirman: <em>wa aqâmû al-shalâh </em>(dan mereka mendirikan shalat). Shalat merupakan salah satu ibadah kepada Allah Swt. yang paling besar.</span><span>9</span><span><span> </span>Demikian besarnya kewajiban itu hingga perintah mendirikan shalat bertebaran dalam al-Quran dan as-Sunnah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Ditegaskan dalam ayat ini, sifat orang yang dijanjikan mendapatkan kebaikan di akhirat adalah orang yang mendirikan shalat. Dijelaskan ar-Razi, mereka adalah orang yang mendirikan shalat wajib. Sebab, itu menjadi syarat dihasilkannya pahala.</span><span>10</span><span><span> </span>Mereka<span> </span>menunaikan kewajiban tersebut sesuai dengan waktu, syarat, dan tatacaranya;</span><span>11</span><span><span> </span>juga memperhatikan syarat, rukun, sunnah, dan adab-adabnya sehingga shalatnya benar-benar diterima di sisi-Nya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Mereka juga melakukan melakukan musyawarah dalam memutuskan urusan mereka. Allah Swt. berfirman: <em>wa amruhum syûrâ baynahum </em>(urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah di antara mereka). Kata <em>syûrâ </em>merupakan bentuk <em>mashdar</em> dari kata <em>syâwara. </em>Dikemukakan oleh Raghib al-Asfhani, <em>at-tasâwur wa al-musyâwarah wa al-masyûrah </em>berarti mengeluarkan pendapat dengan cara, sebagian orang meminta pedapat atau nasihat kepada sebagian lainnya. Pengertian tersebut diambil dari ucapan mereka, “<em>Syurtu al-‘asl</em>,<em>”<span> </span></em>ketika engkau mengambil dan mengeluarkan madu dari tempatnya.</span><span>12</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pengertian lebih spesifik dikemukakan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani. Suatu pengambilan pendapat (<em>akhdz al-ra’yi</em>) baru bisa disebut sebagai <em>syûrâ </em>jika dilakukan oleh khalifah, amir, atau pemilik otoritas, seperti ketua, komandan, atau penanggung jawab kepada orang yang dipimpinnya. Bisa juga dilakukan antara suami-istri. Ketika hendak melakukan penyapihan anak sebelum dua tahun, mereka diperintahkan untuk memusyawarahkannya (lihat QS al-Baqarah [2]: 233). Adapun menyampaikan pendapat (<em>ibdâ’ al-ra’y)</em> kepada pemilik otoritas, baik penguasa, komandan, atau pemimpin, maka itu disebut sebagai nasihat; suatu aktivitas yang juga diperintahkan oleh syariah. Nasihat disampaikan kepada para pemimpin kaum Muslim dan kaum Muslim secara umum.</span><span>13</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Dhamîr hum </span></em><span>(kata ganti mereka) pada ayat ini<em> </em>merujuk kepada kaum Muslim. Itu menunjukkan bahwa pengambilan pendapat itu hanya dilakukan kepada kaum Muslim. Perintah yang sama juga disampaikan dalam firman<em> </em>Allah Swt. yang lain (lihat: QS Ali Imran [3]: 159).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berdasarkan kedua ayat ini, Syaikh Taqiyuddin an-Nabahani menyimpulkan bahwa <em>syûrâ </em>khusus dilakukan terhadap kaum Muslim secara <em>qath’i</em>. Hal ini berbeda dengan <em>ibdâ’ al-ra’y </em>yang bisa didengarkan dari semua orang, baik Muslim maupun non-Muslim.</span><span>14</span><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Frasa ini memberitakan bahwa orang yang mengamalkan <em>syûrâ </em>termasuk mendapatkan janji kebaikan<em>. </em>Rasulullah saw. sebagai <em>uswah hasanah</em> telah memberikan teladan tentang hal itu. Abu Hurairah ra. berkata, “<em>Tidak ada seorang pun yang aku lihat paling banyak melakukan musyarawah melebihi Rasulullah saw. terhadap Sahabatnya.” </em>(HR al-Baihaqi).<em> </em>Kendati demikian, hukum melakukan <em>syûrâ </em>adalah <em>mandûb</em> (sunnah).</span><span>15</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Allah Swt. berfirman: <em>wa mimmâ razaqnâhum yunfiqûn </em>(dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka). Artinya, mereka menginfakkannya di jalan kebaikan dan mensedekahkannya kepada orang yang membutuhkannya.</span><span>16</span><span>Ibadah yang mengorban-kan harta itu ada yang wajib, seperti zakat; ada pula yang <em>mandûb</em>, seperti infak dan sedekah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Demikianlah sifat orang-orang yang akan memperoleh kebaikan di sisi Allah Swt. Selain sifat-sifat itu, sebagaimana dijelaskan ayat berikutnya, mereka juga orang-orang yang membela diri ketika diperlakukan dengan zalim.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Bukan Dalil Absahnya Demokrasi</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Penggalan ayat ini: <em>Wa amruhum syûrâ baynahum </em>(sedang urusan mereka [diputuskan] dengan musyawarah antara mereka) sering diambil untuk melegitimasi demokrasi. <em>Syûrâ</em> yang diperintahkan dalam ayat ini disamakan dengan demokrasi. Padahal di antara keduanya terdapat kontradiksi mendasar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Demokrasi merupakan pandangan hidup dan sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Prinsip ini meniscayakan, seluruh perundang-undangan harus bersumber dari rakyat. Pelaksana praktisnya adalah parlemen yang dianggap sebagai representasi rakyat. Konsekuensinya, undang-undang apa pun yang telah dilegislasi oleh parlemen harus diterapkan dan ditaati oleh rakyat; terlepas apakah undang-undang itu sejalan dengan syariah atau tidak. Konsekuensi lainnya, kebebasan (<em>freedom</em>) harus dijunjung tinggi dalam masyarakat yang menerapkan demokrasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Prinsip lainnya dalam demokrasi adalah suara mayoritas. Oleh karena kehendak rakyat harus ditaati, sementara jumlah rakyat amat banyak dengan keinginan yang berbeda-beda, bahkan bertentangan satu sama lainnya, maka yang harus diikuti adalah yang didukung dengan suara mayoritas rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Semua prinsip itu jelas batil dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, kedaulatan ada di tangan syariah. Ketentuan ini didasarkan pada banyak dalil yang mewajibkan kaum Muslim menerapkan syariah dalam totalitas kehidupan (lihat QS al-Maidah [5]: 48, 49; al-Hasyr [59]: 7); juga celaan dan ancaman kepada setiap orang yang menerapkan hukum selain yang berasal dari-Nya (lihat QS al-Maidah [5]: 44, 45, dan 47). Setiap permasalahan dan perselisihan yang muncul harus dikembalikan pada syariah (QS an-Nisa’ [4]: 59, 65). Oleh karena itu, kebebasan (<em>freedom</em>) tidak dikenal dalam masyarakat Islam. Sebaliknya, yang ada adalah keterikatan terhadap syariah dalam setiap lini kehidupan (lihat QS an-Nisa [4]: 165).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Menyeret ayat ini untuk mengabsahkan demokrasi juga salah besar. Memang benar, Allah Swt. telah memuji kaum Muslim yang melakukan <em>syûrâ </em>atau musyawarah dalam urusan mereka. Kata <em>amruhum </em>dalam ayat ini— isim jenis <em>al-amr</em> dan di-<em>mudhaf</em>-kan kepada <em>dhamîr hum—</em>pun memberikan makna umum; mencakup semua urusan sehingga perkara yang dimusyawarahkan meliputi semua perkara. Dalam QS Ali Imran [3]: 159 digunakan kata <em>al-amr—</em> <em>ism al-jins</em> yang diawali dengan huruf <em>al-alif wa al-lâm. </em>Bentuk ini pun menghasilkan makna umum.</span><span>17</span><span><span> </span>Akan tetapi, itu tidak berarti <em>syûrâ</em> dapat disamakan dengan demokrasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jika ayat ini dicermati secara keseluruhan, <em>syûrâ </em>yang diperintahkan tidak keluar dari koridor ketaatan terhadap syariah; sama sekali tidak memberikan otoritas kepada manusia untuk membuat hukum sesukanya sebagaimana demokrasi. Kesimpulan ini dapat ditarik dari semua sifat orang yang dipuji ayat ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Frasa <em>wa al-ladzîna [i]stajâbû li Rabbihim</em> menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang yang menyambut, menerima, dan mematuhi syariah-Nya. Demikian juga dengan sifat mereka yang mendirikan shalat, menafkahkan sebagian dari rezeki, dan memberikan maaf ketika marah; juga orang-orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji. Semua sifat itu adalah sifat orang-orang yang taat terhadap syariah, tidak menabrak syariah. Oleh karena itu, ketika mereka dipuji lantaran melakukan <em>syûrâ </em>pada semua urusan mereka, maka <em>syûrâ </em>yang mereka lakukan tentulah dalam koridor syariah. Keputusan yang dihasilkan juga tidak keluar darinya. Lebih dari itu, <em>syûrâ</em> dikerjakan untuk membuat manusia kian terikat dengan syariah-Nya. Di sinilah letak pentingnya, memahami dasar pengambilan keputusan dalam <em>syûrâ.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jelaslah, demokrasi tidak bisa disamakan dengan syura. Wajar saja karena demokrasi memang bukan berasal dari Islam. Demokrasi lahir dari sekularisme, sebuah ideologi kufur.<span> </span><strong><em></em></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Wallâh a’lam bi ash-shawâb.<strong> </strong></span></em><strong><span>[]<em></em></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span>Catatan kaki:</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>1</span><span><span> </span><span> </span>Asy-Syaukani, <em>Fath al-Qadîr, </em>vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, tt), 540. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>2</span><span><span> </span><span> </span>Ash-Shabuni, <em>Shafwat al-Tafâsîr, </em>vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 133.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>3</span><span><span> </span><span> </span>Al-Alusi, <em>Rûh al-Ma’ânî, </em>vol.<span> </span>(Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994),</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>4</span><span><span> </span><span> </span>Ibnu Manzhur, <em>Lisân al-‘Arab, </em>vol. 6 (Beirut: Dar al-Shadir, tt), 325</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>5</span><span><span> </span><span> </span>Al-Raghib al-Asfahani, <em>Mu’jam Mufradât Alfâzh al-Qur’ân </em>(Beirut: Dar al-Fikr, tt), 387</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>6</span><span><span> </span><span> </span>Ar-Razi, <em>al-Tafsîr al-Kabîr , </em>vol. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990),</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>7</span><span><span> </span><span> </span>Ibnu Katsir, <em>Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, </em>vol. 4 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 1643</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>8</span><span><span> </span><span> </span>As-Samarqandi, <em>Ba<span>h</span>r al-‘Ulûm, </em>vol. 4 (Beirut: Dar<span> </span>al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993),</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>9</span><span><span> </span><span> </span>Ibnu Katsir, <em>Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, </em>vol. 4, 1643.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>10</span><span><span> </span><span> </span>Ar-Razi, <em>al-Tafsîr al-Kabîr , </em>vol. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>11</span><span><span> </span><span> </span>Al-Qurthubi, <em>Al-Jâmi’li A<span>h</span>kâm al-Qur’ân,</em> vol. 18 (Beirut: Muassah al-Risalah, 2002), 486.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>12</span><span><span> </span><span> </span>Ar-Raghib al-Asfahani, <em>Mu’jam Mufradât</em>, 277</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>13</span><span><span> </span><span> </span>Taqiyuddin an-Nabahani, <em>Ays-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. 1 (Beirut: Dar al-Ummah, 2003), 246.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>14</span><span><span> </span><span> </span>An-Nabahani, <em>Asy-Syakhsyiyyah al-Islâmiyyah</em>, vol. 1, 246.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>15</span><span><span> </span><span> </span>Mahmud al-Khalidi, <em>Qawâid Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm</em> (Kuwait: Dar al-Buhuts al-‘Ilmiyyah, 1980), 152.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>16</span><span><span> </span><span> </span>Asy-Syaukani, <em>Fath al-Qadîr, </em>vol. 4, 541.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>17</span><span><span> </span><span> </span>Al-Khalidi, <em>Qawâid Nizhâm al-<span>H</span>ukm fî al-Islâm</em>, 157.</span></p>
<br />Posted in Jurnal Al Wai'e, Tafsir  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/566/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/566/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=566&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/syura-bukan-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Jubir HTI, HM Ismail Yusanto: Kita Masuk “Jebakan Intelektual”</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/jubir-hti-hm-ismail-yusanto-kita-masuk-%e2%80%9cjebakan-intelektual%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/jubir-hti-hm-ismail-yusanto-kita-masuk-%e2%80%9cjebakan-intelektual%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 07:03:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hiwar]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=564</guid>
		<description><![CDATA[Demokrasi, oleh sebagian Muslim, dianggap sebagai keniscayaan, termasuk untuk memperjuangkan syariah Islam, karena tidak ada alternatif lain. Betulkah demikian? Ataukah ini hanya menunjukkan sikap pragmatis sebagian Muslim sekaligus kelemahan mereka dalam berjuang? Bagaimana pula sesungguhnya hakikat demokrasi itu? Sebagai sebuah rule the game, apakah demokrasi cukup ‘ramah dan bersahabat’ dengan partai-partai Islam selama ini ataukah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=564&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--><span>Demokrasi, oleh sebagian Muslim, dianggap sebagai keniscayaan, termasuk untuk memperjuangkan syariah Islam, karena tidak ada alternatif lain. Betulkah demikian? Ataukah ini hanya menunjukkan sikap pragmatis sebagian Muslim sekaligus kelemahan mereka dalam berjuang? Bagaimana pula sesungguhnya hakikat demokrasi itu? Sebagai sebuah <em>rule the game</em>, apakah demokrasi cukup ‘ramah dan bersahabat’ dengan partai-partai Islam selama ini ataukah justru sebaliknya? Bagaimana sebetulnya partai-partai Islam harus memainkan peran dan memfungsikan dirinya di tengah-tengah umat?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span id="more-564"></span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Beberapa pertanyaan di atas, secara ringkas namun jelas, dijawab oleh Jubir HTI, HM Ismail Yusanto dalam wawancara <em>Redaksi</em> dengan beliau di bawah ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap demokrasi?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Penerimaan Dunia Islam terhadap demokrasi tidaklah mulus. Jika kita ringkas, ada tiga kelompok sikap. <em>Pertama</em>: yang mengatakan tidak ada masalah dengan demokrasi.<span> </span><em>Kedua</em>: yang menolak sama sekali demokrasi; sebagai anak kandung sekularisme, demokrasi dikatakan bertentangan dengan Islam.<span> </span><em>Ketiga</em>: yang mengatakan bahwa demokrasi memang bukan ajaran Islam, tetapi Islam bisa memberikan nilai-nilai dalam demokrasi. Dari kalangan mereka muncul istilah demokrasi yang islami. Perbedaan ini muncul karena masing-masing memahami demokrasi dalam perspektif yang berbeda-beda.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Mestinya kita harus kembali pada inti dari paham<span> </span>demokrasi itu sendiri, yakni <em>kedaulatan rakyat</em>. Dari sini<span> </span>jelas, demokrasi bertentangan dengan ajaran Islam yang menyatakan bahwa kedaulatan atau hak membuat hukum ada di tangan Allah, bukan di tangan rakyat atau wakil rakyat.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Adanya<span> </span>anjuran musyawarah dalam Islam tidak bisa dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa demokrasi sesuai dengan ajaran Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Sikap HT sendiri terhadap Pemilu? </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pada dasarnya pemilihan anggota legislatif sebagai wakil rakyat adalah akad perwakilan (<em>wakalah)</em>, sementara hukum <em>wakalah</em> menurut syariah Islam<span> </span>adalah mubah. Keabsahan <em>wakalah </em>itu bergantung pada<em> </em>rukun-rukunnya; jika rukun-rukun tersebut sempurna maka <em>wakalah </em>tersebut juga sah; jika rukun-rukun itu tidak terpenuhi,maka tidak sah. Rukun <em>wakalah</em> adalah adanya akad atau keterkaitan antara <em>ijab </em>dan <em>qabul</em>; dua orang yang melakukan akad, yaitu pihak yang mewakilkan (<em>muwakkil</em>) dan pihak yang mewakili (<em>wakîl</em>); perkara yang diwakilkan (<em>al-umûur al-muawakkal biha</em>); serta bentuk redaksi akad perwakilannya (<em>shîghat at-tawkîl</em>). Semuanya harus sesuai dengan ketentuan Islam. Jika semua rukun terpenuhi maka yang akan menentukan kemudian, apakah <em>wakalah</em> ini islami atau tidak adalah pada amal atau kegiatan apa yang akan dilakukan oleh wakil. Jika yang dilakukan oleh wakil adalah menghentikan sekularisme dan menegakkan sistem Islam maka ini adalah <em>wakalah</em> islami. Jika sebaliknya, tentu tidak islami dan harus ditolak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Apakah duduknya partai-partai Islam di Parlemen bermanfaat? </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Masuknya seorang Muslim yang bertakwa di parlemen dalam sistem demokrasi sekular ini akan sangat berguna dalam satu kondisi, yakni ketika mereka menjadikan parlemen sebagai mimbar dakwah dalam rangka melakukan perubahan mendasar (<em>taghyîr</em>), menghentikan sistem sekularisme dan menggantinya dengan sistem Islam, mengoreksi penguasa, menjelaskan kebobrokan sistem sekular itu dan menyadarkan umat akan kewajiban untuk terikat pada ajaran Islam dan selalu berjuang melakukan amar makruf dan nahi mungkar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jika semua itu tidak dilakukan maka keberadaan mereka di parlemen justru bisa menimbulkan bahaya besar, antara lain: a) Keberadaan mereka di parlemen akan digunakan pemerintah yang sedang berkuasa dan partai-partai sekular sebagai justifikasi untuk melawan umat Islam yang berusaha melakukan perubahan mendasar (<em>taghyîr</em>), bahwa mereka juga Muslim, dan faktanya mereka juga terlibat dan rela terhadap sistem tersebut. c) Mereka akan menimpakan tanggung jawab kerusakan dan kezaliman yang lahir dari sistem sekular itu kepada umat Islam, padahal seharusnya yang bertanggung jawab adalah kaum sekuler saja. d) Jika para wakil rakyat yang duduk di parlemen itu bisa melakukan perbaikan parsial, pada dasarnya itu merupakan salah satu bentuk tambal-sulam terhadap baju tua, yang sebenarnya wajib diganti semuanya. Tambal-sulam hanya akan memperpanjang usia sistem yang rusak, dan memalingkan perasaan umat Islam sehingga justru malah tidak terdorong untuk melakukan perubahan mendasar dengan cepat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Sejauh mana partai-partai Islam saat ini memperjuangkan syariah Islam? </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Perjuangan seperti itu memang tidak mudah. Hasil perolehan suara partai-partai Islam dalam Pemilu selalu jauh di bawah partai sekular. Kekuatan politiknya juga kecil. Akibatnya, gagasan-gagasan politiknya tidak bisa direalisasikan karena kalah suara. Oleh karena itu, partai-partai Islam tidak boleh menjadikan Pemilu sebagai satu-satunya jalan untuk menegakkan syariah Islam sehingga seolah-olah hidup matinya bergantung pada Pemilu. Parpol Islam harus sungguh-sungguh melaksanakan semua fungsi parpol, terutama fungsi edukasi agar secepatnya terwujud kesadaran politik Islam di tengah-tengah masyarakat; melakukan kritik terhadap penguasa atas kebijakan zalim yang tidak sesuai dengan syariah; serta mengungkap makar jahat negara asing di negeri ini dan di belahan Dunia Islam yang lain. Hanya melalui cara ini, kekuatan politik Islam untuk mewujudkan perubahan mendasar tadi bisa dibentuk. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Bagaimana dengan anggapan bahwa demokrasi itu bisa dijadikan alat untuk perjuangan penegakan syariah?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sebagian orang beranggapan, jika sistem perundang-undangan diubah, misalnya mengikuti prinsip <em>the winner takes all,</em> yaitu pemenang Pemilu, selain berhak membentuk pemerintahan, juga berhak mengubah undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan, maka perjuangan untuk menerapkan syariah Islam bisa ditempuh melalui parlemen. Tampaknya logis, tetapi faktanya pemerintahan sekular yang didukung oleh negara-negara Barat tidak akan pernah mentoleransi keberhasilan sebuah partai Islam dalam Pemilu yang bisa merugikan kepentingan mereka. Apa yang terjadi pada FIS di Aljazair di awal tahun 1992, juga Hamas di Palestina membuktikan hal itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Bagaimana dengan sebagian orang yang menganggap HT justru mendapat manfaat dari demokrasi? </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Pertama</span></em><span>: harus dipahami, anggota HT mempunyai hak dan sekaligus kewajiban untuk turut serta berusaha membawa negara ini ke arah yang lebih baik. Hak dan kewajiban ini tidak boleh dihalangi bahkan semestinya diberi jalan. Karenanya, jika sekarang HT mendapatkan tempat untuk menyebarkan ide-idenya, ya memang semestinya seperti itu. Ini tidak ada urusannya dengan demokrasi. Karenanya, HT tidak merasa berutang budi terhadap demokrasi, dan akan tetap menuntut supaya syariah Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, bukan<span> </span>sistem sekular, termasuk demokrasi itu sendiri. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Ada yang beranggapan, perjuangan syariah tidak bisa tidak harus melalui jalan demokrasi itu. Bagaimana dengan adanya anggapan ini? </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Memang, ada yang mengambil demokrasi bukan dari segi paham, tetapi sebagai cara untuk meraih kekuasaan. Demorasi dianggap sebagai jalan yang paling baik dalam mewujudkan cita-cita politik. Tidak ada cara lain selain demokrasi sehingga muncul pertanyaan, jika tidak melalui cara demokrasi, lalu menggunakan apa? </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Sikap seperti ini menunjukkan kelemahan, sekaligus ketidakberdayaan kita akibat telah masuk pada apa yang disebut jebakan intelektual (<em>intelectual trap</em>). Padahal sesungguhnya masih ada jalan lain. Itu yang kita sebut sebagai <em>tharîqah</em> dakwah Rasulullah saw. Ini metode perjuangan yang islami, dan insya Allah akan bisa mengantarkan<span> </span>pada terwujudkanya cita-cita politik kita, yakni tegaknya kembali kehidupan Islam. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Ada pula yang memandang, perjuangan melalui demokrasi akan lebih cepat mencapai hasil daripada berjuang untuk menegakkan Khilafah yang membutuhkan waktu yang panjang. Bagaimana tanggapan Ustadz?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Lama atau sebentar sebenarnya sangat relatif. Fakta membuktikan, cara-cara konvensional yang dilakukan selama ini justru telah gagal menghasilkan perubahan yang diinginkan secara cepat. Lihatlah, perubahan Orde Baru tidak terjadi melalui Pemilu meski telah diadakan berulang kali selama 30 tahun. Perubahan besar baru terjadi melalui gerakan reformasi yang hanya beberapa bulan. Namun, karena reformasi juga tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan fundamental, maka keadaan pasca reformasi juga tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan sebelumnya. Jika sebelum reformasi tatanan negeri ini bersifat sekular, setelah reformasi juga masih tetap sekular. Bahkan keadaan sekarang lebih buruk daripada sebelumnya. Korupsi meningkat tajam, kerusakan lingkungan makin menjadi-jadi, pornografi makin tak terkendali, dan jumlah orang miskin makin meninggi dan sebagainya. Tidak aneh jika upaya memerdekakan negeri ini tak kunjung berhasil, meski sudah lebih dari 50 tahun kita berharap. Andai kita dari dulu sungguh-sungguh menyiapkan langkah-langkah yang benar bagi perubahan fundamental yang dicita-citakan, mungkin kita tidak memerlukan waktu sepanjang ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Perjuangan Rasul saw. dalam mengubah dunia di mulai di Makkah dan berbuah setelah hijrah ke<span> </span>Madinah. Fase ini tidak mungkin terjadi jika Rasul tidak menempuh fase pengkaderan dan pembinaan di Makkah yang memang memakan waktu cukup lama, yaitu 13 tahun. Waktu sepanjang itu diperlukan untuk menanamkan <em>fikrah</em> Islam di tengah jamaah. Setelah hijrah ke Madinah, dakwah Rasul mencapai perkembangan luar biasa. Setelah itu orang-orang berbondong-bondong masuk Islam. Jika perjuangan ini dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan metode atau <em>tharîqah</em> yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. sejak negeri ini merdeka, insya Allah perjuangan akan cepat berhasil dan negeri ini tidak perlu terpuruk seperti sekarang. <strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Ada pandangan, ketidakterlibatan HTI dalam Pemilu merupakan penggembosan terhadap perjuangan politik umat?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>HTI adalah jamaah dakwah yang berjuang secara politis untuk tegaknya sistem Islam. Melalui kegiatan pembinaan dan pengkaderan yang dilakukan oleh HTI telah lahir ribuan kader dakwah. Ini akan mendorong terciptanya kesadaran politik umat, yang dengan kesadaran itu<span> </span>memungkinkan adanya tuntutan dari umat bagi terjadinya perubahan politik ke arah Islam. HTI juga melakukan kritik dan koreksi terhadap kebijakan penguasa yang bertentangan dengan ajaran Islam, membongkar makar jahat negara penjajah dan menjelaskan berbagai solusi atas persoalan yang dihadapi umat dengan cara Islam. Jadi, bagaimana bisa HTI dituduh melakukan penggembosan perjuangan politik umat?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Juga ada pandangan, kalau HTI tidak terlibat dalam Pemilu, berarti hanya menjadi penonton?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Tudingan semacam ini baru benar jika HTI memang tidak melakukan apa-apa. Faktanya, HTI telah secara aktif berdakwah, melakukan pembinaan dan pengkaderan umat melalui berbagai cara (<em>uslûb</em>) dan sarana (wasilah) di seluruh penjuru Tanah Air. Ribuan forum baik dalam bentuk seminar, diskusi, pengajian, tablig akbar, maupun bentuk yang lebih bersifat personal telah terselenggara tiap minggunya. Belum lagi bahan terbitan yang dikeluarkan oleh HTI baik berupa Buletin Jumat<em> Al-Islam </em>dengan tiras lebih dari 1 juta eksemplar, Majalah <em>al-Wa’ie, </em>dan Tabloid<em> Media Umat</em>; juga makalah dan sebagainya yang tersebar, dibaca dan dikaji oleh umat. Diyakini melalui pembinaan itu umat menjadi sadar mengenai hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai Muslim. Kesadaran itu berpengaruh besar terhadap aspek ekonomi, politik praktis dan lainnya. HTI juga telah melakukan banyak sekali kontak dengan para tokoh umat, tokoh politik, media massa dan lainnya untuk mendorong peningkatan peran mereka dalam perjuangan ini. HTI pun sangat aktif melakukan kritik dan koreksi terhadap penguasa atas kebijakan-kebijakannya yang tidak sesuai dengan hukum-hukum syariah, serta mengungkap konspirasi asing—yang dilancarkan oleh negara-negara penjajah—di negeri ini dan negeri di Dunia Islam yang lain. Dengan <em>seabreg </em>kegiatan politik semacam itu, bagaimana bisa HTI disebut hanya menjadi penonton?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Kepada siapa<span> </span>HT akan memberikan suaranya dalam Pemilu?</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>HTI tidak dalam kedudukan untuk menyebut salah satu parpol atau individu yang layak didukung. []</span></p>
<br />Posted in Hiwar, Jurnal Al Wai'e  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/564/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/564/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=564&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/jubir-hti-hm-ismail-yusanto-kita-masuk-%e2%80%9cjebakan-intelektual%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pemilu yang Memilukan</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/pemilu-yang-memilukan-2/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/pemilu-yang-memilukan-2/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 07:01:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>
		<category><![CDATA[Muhasabah]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=562</guid>
		<description><![CDATA[Awal bulan ini Pemilu 2009 akan digelar di negeri ini. Layaknya hajatan, Pemilu memang membutuhkan biaya besar. Lihat saja total anggaran yang pernah diajukan KPU 31 Oktober 2007 yang lalu. Total dana yang dibutuhkan sebesar Rp 47,9 triliun. Ini baru anggaran KPU Pusat. Belum KPUD. Pilkada Jatim 2008 saja menghabiskan dana Rp 830 miliar. Untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=562&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--><span>Awal bulan ini Pemilu 2009 akan digelar di negeri ini. Layaknya hajatan, Pemilu memang membutuhkan biaya besar. Lihat saja total anggaran yang pernah diajukan KPU 31 Oktober 2007 yang lalu. Total dana yang dibutuhkan sebesar Rp 47,9 triliun. Ini baru anggaran KPU Pusat. Belum KPUD. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pilkada Jatim 2008 saja menghabiskan dana Rp 830 miliar. Untuk daerah lain, Litbang <em>Kompas</em> mencatat, Pilkada DKI Jakarta Agustus 2007 menghabiskan dana Rp 194 miliar; Pilkada di Jawa Barat dan Jawa Tengah juga menelan biaya tidak kurang dari Rp 500 miliar. Tentu ini belum biaya yang dikeluarkan masing-masing calon. Pasangan Karsa saja, dalam Pilkada Jatim yang lalu, misalnya, secara resmi menghabiskan Rp 1,3 triliun. Belum lagi pasangan-pasangan lain. Jadi, hajatan Pemilu ini nyata-nyata menguras dana tidak kurang dari triliunan rupiah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span id="more-562"></span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pemilu dan Pilkada juga melelahkan. Secara umum rakyat Indonesia harus mencoblos atau mencontreng 3 hari sekali dalam Pemilu atau Pilkada. Belum lagi kalau terjadi sengketa, konflik dan anarkisme akibat Pilkada. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Namun, sebagai ritual demokrasi, Pemilu tetap mutlak harus dijalankan. Sebab, sah-tidaknya praktik demokrasi ditentukan oleh Pemilu; tidak akan ada demokrasi tanpa Pemilu. Karena itu, semahal apapun dan sekalipun melelahkan Pemilu harus tetap berjalan. Begitulah. Namanya, juga ritual. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pemilu selama ini diharapkan mampu membawa perubahan. Nyatanya, Pemilu dan demokrasi tidak membawa perubahan apapun. Janji-janji yang disampaikan oleh parpol peserta Pemilu, caleg, capres dan cawapres akhirnya terbukti hanya pepesan kosong. Wajar jika Pemilu pun nyaris diabaikan—jika tidak bisa dikatakan ditinggalkan—oleh rakyat. Rakyat sudah sadar, bahwa janji-janji perubahan itu hanya omong-kosong. Justru melalui wakil rakyat dan pemerintahan terpilih, produk undang-undang yang memiskinkan mereka pun lahir. UU Migas, UU SDA, UU Minerba, UU Penanaman Modal dan UU BHP<span> </span>adalah sedikit contoh dari produk mereka. Belum lagi kebijakan-kebijakan yang tidak memihak kepentingan mereka. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bahkan atas nama wakil rakyat dan penguasa mandataris rakyat, mereka mengundang dan menyambut negara-negara penjajah dengan bangga, justru untuk melestarikan kepentingan sang penjajah di negeri mereka. Para wakil rakyat dan penguasa itu tidak malu dan sungkan menunjukkan kesetiaannya pada titah tuannya. Meski untuk itu, rakyat dan negeri mereka harus menjadi tumbal dari kepatuhan mereka. Proyek perang melawan terorisme, liberalisasi ekonomi, liberalisasi ajaran Islam dan kehidupan masyarakat adalah contoh telanjang dari bukti kepatuhan mereka. Penangkapan ulama, pencekalan pembicara dan penggagalan proyek kemanusiaan pun tanpa malu mereka praktikkan demi memuaskan nafsu sang majikan. Ibarat <em>jongos</em>, apapun titah sang tuan, langsung dilaksanakan tanpa <em>reserve </em>sedikitpun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Atas nama demokrasi dan kebebasan, kemaksiatan pun merajalela. Kumpul kebo, zina dan homoseksual marak di mana-mana. Ironisnya, tidak ada yang mempersoalkan. Namun, atas nama demokrasi dan kebebasan, perkawinah yang sah menurut syariah justru dipersoalkan. Atas nama demokrasi dan kebebasan, Ahmadiyah tetap dibiarkan bebas dan diawetkan. Penistaan agama, baik terhadap al-Quran, Nabi saw. hingga syariah pun seolah dibiarkan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Ketika kepercayaan rakyat pada demokrasi dan Pemilu pada titik nadir, justru ada<span> </span>yang mencoba mencari peruntungan; mulai dari pengusaha, pengedar narkoba, maling hingga pengangguran, semuanya ingin mencoba mencari peruntungan dari hajatan demokrasi. Mereka semuanya mendaftarkan dirinya menjadi calon-calon anggota dewan yang terhormat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu hanyalah utopia. Memang betul mereka dipilih oleh rakyat, dan dari rakyat, tetapi jangan berharap mereka memperjuangkan kepentingan rakyat. Pemilu sebagai proses perubahan juga hanyalah utopia. Nyatanya, Pemilu sudah berlangsung berkali-kali, tetapi nasib rakyat tidak pernah berubah. Inilah realitas demokrasi dan Pemilu, yang ternyata hanyalah fatamorgana. Dari jauh tampak indah, ternyata setelah dekat, semuanya hampa. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Namun, entah mengapa masih ada umat Islam yang belum jera, dan tetap percaya, padahal semuanya itu hampa dan terbukti sia-sia. Mahabenar Allah Yang berfirman: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">أَفَمَنْ زُيِّنَ لَهُ سُوءُ عَمَلِهِ فَرَآهُ حَسَنًا </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Apakah orang yang dijadikan (setan) menganggap baik perbuatannya yang buruk, lalu dia meyakini perbuatan itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu oleh setan)? </span></em><span>(QS Fathir [35]: 8).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Itulah gambaran yang dilukiskan Allah dalam al-Quran untuk mereka yang percaya pada jalan yang digariskan bukan oleh Allah, alias jalan setan. Namun, karena kepiawaian setan, jalan itu pun dihias sedemikian rupa sehingga seolah-olah indah dan baik. Untuk itu, berbagai dalih (<em>hiyal</em>) pun dibangun agar bisa menjustifikasi kebaikan semu itu. Semuanya itu konon demi kemaslahatan umat. Mereka lupa, atau sengaja melupakan peringatan Allah di dalam surah yang sama: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Siapa saja yang menghendaki kemuliaan, maka kemuliaan itu semuanya hanyalah milik Allah.</span></em><span> (QS Fathir [35]: 10).<strong></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dengan demikian, siapapun yang menginginkan negeri ini terhormat, keliru sekali jika menganggap Pemilu dan praktik demokrasi bisa mewujudkan semuanya. Yakinlah, semuanya itu utopis. Lihatlah apa yang dialami oleh Amerika dan negara-negara Uni Eropa saat ini. Belum cukupkah semuanya itu menjadi bukti?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Karena itu, tidak ada jalan lain, kecuali kembali kepada Allah, dengan cara mempraktikkan seluruh sistem-Nya. Hanya dengan itulah keberkahan dari langit dan bumi akan Allah turunkan: </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;" dir="rtl"><span lang="AR-SA">وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى ءَامَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span>Sekiranya penduduk negeri-negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. </span></em><span>(QS al-A’raf [7]: 96).<strong></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span> Inilah saatnya! <em>Allahumma waffiqnâ wanshurnâ fî thâ’atika wa al-Muslimîn.</em><strong>[]</strong></span></p>
<br />Posted in Jurnal Al Wai'e, Muhasabah  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/562/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/562/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=562&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/pemilu-yang-memilukan-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Menggugat Demokrasi</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/menggugat-demokrasi/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/menggugat-demokrasi/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 07:00:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fokus]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=560</guid>
		<description><![CDATA[Demokrasi sering indah diucapkan, tetapi kecut dirasakan. Banyak orang tertipu karena tidak memahami hakikat demokrasi yang sebenarnya. Ketika harga bahan bakar minyak (BBM) akan dinaikkan tahun lalu, hampir tidak ada rakyat yang tidak menolak rencana kenaikan tersebut. Orang yang tinggal di pucuk gunung pun, jika ditanya apakah harga BBM perlu naik, mereka pasti menjawab: tidak. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=560&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&gt;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &lt;![endif]--><!--[if gte mso 9]&gt;   &lt;![endif]--><!--[if !mso]&gt;--><span>Demokrasi sering indah diucapkan, tetapi kecut dirasakan. Banyak orang tertipu karena tidak memahami hakikat demokrasi yang sebenarnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Ketika harga bahan bakar minyak (BBM) akan dinaikkan tahun lalu, hampir tidak ada rakyat yang tidak menolak rencana kenaikan tersebut. Orang yang tinggal di pucuk gunung pun, jika ditanya apakah harga BBM perlu naik, mereka pasti menjawab: tidak. Alasannya, kenaikan BBM itu akan membuat harga-harga kebutuhan pokok merangkak naik. Namun, justru wakil rakyat setuju dengan kenaikan harga BBM itu dengan berbagai dalih. Pertanyaannya, wakil rakyat yang duduk di DPR itu wakil siapa? Benarkah mereka representasi suara rakyat? Kalau mereka adalah wakil rakyat seharusnya mereka mengikuti kehendak rakyat. Namun, fakta berbicara lain; keputusan-keputusan yang mereka buat justru berseberangan 180 derajat dengan suara rakyat.<span> </span>Kenyataan ini hanyalah satu di antara banyak kebohongan ide demokrasi, yakni kedaulatan di tangan rakyat. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><span id="more-560"></span><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Secara konsepsi, rakyat memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur urusan negara. Rakyatlah penentu kebijakan bagi diri mereka sendiri. Namun, konsepsi ini hanya ada pada saat kelahirannya, yakni pada abad ke-6 Sebelum Masehi. Saat itu di polis-polis (negara kota) di Athena dan sekitarnya, seluruh rakyat—kecuali budak, warga pendatang, dan wanita—suatu saat berkumpul untuk menyusun kebijakan polis mereka. Seluruh warga negara yang memiliki hak pilih menyuarakan secara langsung aspirasinya.<span> </span>Bagi orang Yunani Kuno, memilih segelintir orang dan kemudian memberinya mandat untuk memutuskan kepentingan umum adalah <em>Oligarchy</em>. Demokrasi, bagi mereka, adalah kesejajaran dalam memberikan keputusan. Karenanya, bagi filosof seperti Aristoteles, demokrasi seperti yang sedang berlangsung sekarang: rakyat memilih orang-orang untuk diberi mandat mengurusi kehidupan publik bukanlah demokrasi sama sekali. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Bias Perwakilan</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jadi, demokrasi yang berlaku sekarang bukanlah demokrasi yang sebenarnya. ‘Demokrasi’ telah bermetamorfosis dengan menggabungkan konsep perwakilan dari sistem feodal. Dalam sistem feodal, tanah hanya dimiliki oleh para bangsawan. Adapun rakyat jelata dianggap menyewa tanah dan diharuskan memberi upeti atas hasil garapan tanah tersebut. Konsep representasi timbul ketika kalangan rakyat jelata protes karena kaum bangsawan menaikkan pajaknya (biasanya untuk biaya peperangan). Karena tidak mungkin mereka semua bicara satu-persatu dengan sang raja, terpaksa aspirasi mereka harus disalurkan lewat wakil-wakilnya (<em>representatives</em>). Proses tawar-menawar mereka dengan bangsawan kemudian menjadi lembaga perwakilan. Inilah yang terlihat dalam parlemen Inggris. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Pada kondisi kekinian, para bangsawan dan tuan tanah berganti wujud menjadi para elit politik dan para pengusaha. Merekalah yang secara real ada di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Mereka pula yang berusaha menentukan arah perjalanan negara atas nama ‘perwakilan’. Kedaulatan rakyat yang sebenarnya telah mati dan digantikan dengan kedaulatan elit politik yang sebagian besarnya adalah para pengusaha (pemilik modal). Mereka inilah sebenarnya pemegang kendali sebuah negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kecenderungan kelompok pengusaha menjadi kelompok dominan karena partai maupun pemerintah sama-sama menghadapi masalah struktural, yakni keterbatasan modal. Problem keuangan di internal parpol menempatkan pengusaha menjadi elit dalam sistem kepartaian. Konsekuensinya, kebijakan partai dikompromikan dengan kepentingan pengusaha. Demokratisasi di tubuh partai direduksi oleh kepentingan pengusaha yang berkolaborasi dengan elit partai. Dengan kekuatan ekonominya, ada kalanya pengusaha memiliki jaringan politik yang lebih luas dibandingkan dengan aktivis partai. Kondisi ini membuat pengusaha lebih leluasa memainkan isu dalam rangka mengarahkan kebijakan pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Masuknya para pengusaha ke jajaran kekuasaan/legislatif penting di era globalisasi seperti sekarang. Riant Nugroho D &amp; Tri Hanurita S (<em>Tantangan Indonesia</em>, 2005) menyebut demokrasi menjadi salah satu komponen dari perkembangan globalisasi yang digerakkan oleh liberalisasi perdagangan, Kapitalisme global, yang berjalan seiring dengan bangkitnya kembali libertarianisme dan kebangkitan ekonomi klasik. Di sinilah posisi para kapitalis menjadi penting dalam ikut menentukan arah kebijakan negara. Amerika Serikat telah mempraktikkan demokrasi model ini dan telah mengekspornya ke seluruh dunia. Bahkan setiap tahun Amerika memberi penilaian terhadap proses demokrasi di setiap negara. Apa maknanya? Semua proses demokrasi harus berjalan sesuai dengan standar Amerika.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Karena itu, demokrasi dari sisi konsep sudah salah karena bukan rakyat yang berdaulat. Ditambah lagi, rakyat di negara-negara di dunia sebenarnya tidak lagi memiliki kedaulatan karena kedaulatannya telah dirampas oleh negara adidaya. Ini diakui sendiri oleh Menteri Pertahanan Indonesia Yuwono Sudarsono dalam suatu kesempatan. Ia menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi kedaulatan absolut bagi sebuah negara. Lalu kedaulatan yang digembor-gemborkan itu apa? Ilusi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Ilusi Kesejahteraan</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Banyak pihak berharap, demokrasi akan mampu memberikan kesejahteraan bagi rakyat,<span> </span>berdasarkan asumsi bahwa semakin demokratis, rakyat akan kian sejahtera. Berbagai model demokrasi pun dicoba. Mulai dari Demokrasi Terpimpin ala Soekarno, Demokrasi Pancasila ala Soeharto, demokrasi ala Habibie, hingga demokrasi liberal ala reformasi. Namun, hasil yang diharapkan tak kunjung tiba. Rakyat tetap saja tidak menikmati buah berdemokrasi selain hanya pesta demokrasi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Terbukti, 60 tahun Indonesia merdeka lebih dari 30 persen penduduk Indonesia tidak memiliki jamban. Lebih dari 100 juta penduduk belum memiliki akses air minum yang layak. Angka kemiskinan berada pada angka sekitar 17 persen jika menggunakan standar nasional. Namun,<span> </span>jika standar yang digunakan adalah Bank Dunia, lebih banyak lagi warga negara Indonesia yang miskin. Kenyataan seperti ini tidak hanya dijumpai di Indonesia, tetapi juga di negara lain seperti India yang jauh lebih dulu mencoba berdemokrasi. Bahkan di Amerika sendiri, pemerintahnya tak mampu menghilangkan kemiskinan ini. Malah tahun ini jumlahnya akan meningkat akibat krisis ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Alfian, dalam tulisannya berjudul ’Defisiensi Demokrasi’ (2000), menyebut demokrasi yang dikejar sangat mudah menjurus pada defisiensi demokrasi; proses transisi tersebut pada akhirnya menghalangi reformasi ekonomi. Bahkan reformasi ekonomi itu cenderung dimanipulasi oleh elit penguasa dan akhirnya menjebak proses transisi menjadi lahirnya otoritarianisme baru. Proses demokrasi justru mampu menyedot potensi ekonomi yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan lebih luas, hanya demi ongkos politik. Menarik kiranya mengutip pernyataan Samuel Hutington (1996), bahwa demokrasi tidak selalu merupakan pilihan terbaik karena ia dapat menimbulkan inefisiensi dan ketidakpastian. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Para</span><span> pengamat politik menilai biaya Pemilu tahun ini terlalu besar. Jika ditotal, penyelenggaraan Pemilu dan biaya yang dikeluarkan oleh partai politik dan calegnya, angkanya bisa mencapai Rp 50 triliun. Ini hampir sama dengan anggaran untuk mengatasi kemiskinan yang berjumlah sekitar Rp 57 triliun. Padahal rakyat tidak merasakan langsung dana yang besar itu. Lagi-lagi yang diuntungkan para pengusaha, bukan rakyat jelata.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Tak mengherankan, jika krisis ekonomi di Indonesia tidak kunjung usai setelah 10 tahun berlalu. Ironisnya, di tengah keterpurukan ekonomi seperti ini banyak berseliweran mobil-mobil mewah dan pembangunan gedung-gedung megah. Mereka inilah kelompok yang diuntungkan dalam demokrasi sekarang. Ingat, bahwa demokrasi adalah sarana bagi liberalisasi perdagangan menancapkan kukunya di negara-negara berkembang.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Instabilitas</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dibandingkan dengan masa Orde Baru, kondisi stabilititas politik di era ini tidaklah lebih baik. Justru banyak konflik horisontal ketika kran kebebasan dibuka. Bahkan banyak pihak khawatir, saat ini muncul kebebasan tanpa batas dan semaunya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Konflik-konflik pemilihan kepala daerah bisa menjadi contoh. Di Tuban, kantor Bupati dibakar. Di Maluku Utara, dua kubu sampai sekarang terus bermusuhan, tidak hanya di level elit tapi sampai <em>grass root</em> dan bersifat fisik. Perang antar kampung hampir menjadi pemandangan sehari-hari.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Terakhir, kasus tewasnya Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat menjadi potret paling nyata praktik demokrasi di Indonesia. Muncul kelompok-kelompok penekan yang menggunakan kekuatan fisik untuk mengegolkan tujuannya. Anarkisme sudah menjadi budaya baru. Tampaknya Indonesia telah masuk pada fase baru, yakni <em>mobokrasi</em> yaitu kekuasaan yang dikendalikan <em>mob</em>, yakni kerumunan yang secara emosional dan irasional muncul untuk menjalankan aksi-aksi penuh destruksi. Ketika ada pihak yang dianggap membuat kesalahan dan tidak memenuhi kehendak dari kerumunan yang agresif itu, pihak yang dimaksud pun dikeroyok, dipukuli, atau dihajar beramai-ramai hingga ajal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Dampak instabilitas ini memang nyata. Bahkan di penghujung tahun 2006 Wakil Presiden Jusuf Kalla sampai melontarkan pernyataan, bahwa demokrasi bukanlah faktor utama yang diharapkan pengusaha. Demokrasi yang awalnya digunakan sebagai sarana untuk memperlicin masuknya investasi dari luar negeri ternyata menghasilkan ketidakstabilan politik dalam negeri. ‘’Bayangkan saja, tenaga kerja mudah demonstrasi, masyarakat mudah marah, mudah merusak, dan mudah memblokir. LSM dan birokrasi juga cari-cari masalah,’’ kata Sekjen Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Djimanto.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>HAM, Minoritas, dan Diskriminasi</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Hak Asasi Manusia (HAM) menjadi bagian penting dari proses demokratisasi. Seperti diketahui, demokrasi memegang prinsip dasar, yakni persamaan. Tidak boleh ada manusia yang memperbudak manusia lainnya atau ada kelompok manusia yang mendapat <em>previlage</em> tertentu. Semua harus dihormati.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Itu teorinya. Faktanya,<span> </span>dalam tataran global prinsip persamaan itu tidak berlaku. Amerika Serikat sebagai negara adidaya seolah tidak boleh disalahkan. Dengan semena-mena mereka menggempur Irak dan Afganistan atas nama kebebasan dan demokratisasi. Mereka juga mendiskreditkan umat Islam dengan mencurigainya sebagai bagian dari teroris yang akan menghancurkan Amerika. Sudah ratusan ribu warga Irak, Afganistan, Bosnia, Sudan, Somalia, mati di tangan tentara Amerika tanpa salah apa-apa. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Di dalam negerinya sendiri Amerika tak mampu menghilangkan diskriminasi warna kulit. Warga kulit hitam, misalnya, mendapat perlakuan yang sering tidak manusiawi dibandingkan dengan warga kulit putih. Bahkan dalam pemilihan presiden AS terbaru, masih ada upaya diskriminasi itu dengan menyerang warna kulit Obama. Umat Islam di Amerika juga tidak bisa hidup bebas sebagaimana jargon kebebasan yang dipropagandakan. Akhir Maret lalu umat Islam di beberapa bagian Amerika marah karena FBI selalu memata-matai aktivitas mereka.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kondisi yang sama terjadi di Eropa. Diskriminasi terhadap minoritas tampak nyata, khususnya kaum Muslim. Di Prancis dan Jerman, wanita Muslimah dilarang mengenakan kerudungnya di institusi-institusi pendidikan. Di Inggris, Muslim yang akan memperjuangkan tegaknya syariah dan Khilafah akan dicap sebagai teroris. Di Belanda, hujatan demi hujatan terhadap Islam terus dilakukan secara sistematis. Beberapa masjid dirusak dan dilempari kotoran. Padahal negara-negara tersebut mengaku sebagai negara yang menjamin kebebasan seperti diajarkan oleh demokrasi. Jadi, manakala yang menjadi minoritas itu Muslim, HAM tidak berlaku. Sebaliknya, jika yang minoritas non-Muslim, hal yang kecil diperbesar.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<strong>Saluran Aspirasi Semu</strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Prinsip demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jika rakyat menginginkan, keinginan itu tidak boleh dicegah. Namun, itu hanyalah sebuah ilusi. Masih ingat Pemilu di Aljazair atau kemenangan Hamas di Palestina? Semua proses itu akhirnya kandas. Demokrasi ternyata tidak memberikan toleransi kepada kaum Muslim untuk bisa mengaktualisasikan aspirasinya yang sesuai dengan syariah Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Kasus Ahmadiyah bisa menjadi contoh di dalam negeri. Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan dengan tegas kesesatan aliran tersebut, Pemerintah tetap saja tidak memberikan respon yang memadai. Perusak umat itu tetap saja dibiarkan berkembang hingga saat ini. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bahkan yang lebih lucu, keinginan masyarakat Muslim untuk bisa melaksanakan ajaran agamanya yang kemudian dituangkan dalam wujud peraturan daerah, ditentang habis. Padahal itu jelas-jelas berlaku khusus bagi orang yang beragama Islam. Seperti perda zakat, perda membaca al-Quran, perda miras, dan sebagainya. Tak hanya itu, keinginan mayoritas penduduk Indonesia agar pornografi dan pornoaksi hilang dari bumi pertiwi pun ditentang. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Jadi, demokrasi tidak akan pernah memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk bisa mewujudkan aspirasinya. Demokrasi membatasi hanya aspirasi yang sesuai dengan keinginan demokrasi (baca: Barat), supaya Islam tidak tegak dan Barat tetap bisa leluasa mengeruk keuntungan atas kekayaan negeri-negeri Islam serta mengekspor budayanya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Walhasil, demokrasi adalah alat bagi globalisasi untuk memperlancar liberalisasi perdagangan dan investasi. Thomas Friedman (2000) menyebut globalisasi sebagai Amerikanisasi. Globalisasi—yang di dalamnya ada liberalisasi perdagangan, demokrasi, HAM, lingkungan hidup dan hak paten—menjadi kebutuhan ‘<em>survivality’</em> bagi Amerika agar tetap menjadi adidaya dan mengeruk kekayaan alam dunia. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Walhasil, demokrasi bukan rumah kita! [Mujiyanto]</span></p>
<br />Posted in Fokus, Jurnal Al Wai'e  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/560/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/560/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=560&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/menggugat-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kegagalan Pasar Bebas</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kegagalan-pasar-bebas/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kegagalan-pasar-bebas/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 06:56:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Analisis]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnal Al Wai'e]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=558</guid>
		<description><![CDATA[Sejak awal dikenalnya pasar bebas, yang digambarkan oleh Adam Smith dalam bukunya yang masyhur “The Wealth of Nation”, ia menggambarkan ‘pasar’ sebagai model terbaik sistem ekonomi. Namun sudah berkali-kali sistem pasar ini sering bermasalah dalam fungsinya dan mempermalukan para pendukung ideologi pasar bebas. Itulah sebabnya, mereka berusaha keras untuk mencari alasan yang tepat untuk mempertahankan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=558&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Sejak awal dikenalnya pasar bebas, yang digambarkan oleh Adam Smith dalam bukunya yang masyhur “The Wealth of Nation”, ia menggambarkan ‘pasar’ sebagai model terbaik sistem ekonomi. Namun sudah berkali-kali sistem pasar ini sering bermasalah dalam fungsinya dan mempermalukan para pendukung ideologi pasar bebas. Itulah sebabnya, mereka berusaha keras untuk mencari alasan yang tepat untuk mempertahankan konsep ini sebagai metoda yang tepat dalam menciptakan dan menyebarkan kekayaan sebuah sistem ekonomi.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-558"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa peristiwa ekonomi seperti depresi di akhir abad ke 19, gelembung Laut Selatan, Depresi Besar di tahun 1930, resesi di tahun 1970an, 1990an, gelembung dot.com dan kini krisis finansial bagi mereka adalah sekedar ‘pengecualian’ dari perjalanan sejarah pasar bebas yang semestinya bebas dari cela. Faktanya, banyak sekali kejadian seperti keambrukan, keterpurukan, kelesuan, depresi dan sebagainya sejak diterbitkannya ‘The Wealth of Nation’s’ pada tahun 1776 dimana setiap kejadian tersebut selalu dianggap kejadian yang semestinya terjadi sekali dalam seumur hidup, sehingga tidak memberi celaan yang berarti pada suatu sistem yang konon memiliki sejarah keberhasilan yang tidak ada duanya di dunia.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut para pendukung pasar bebas, semua kejadian tersebut sebenarnya lumrah karena disebabkan oleh perputaran bisnis yang berulang (cyclical  business cycle). Di tahun 1860, ekonom Perancis Clement Juglar menemukan bahwa terjadinya perputaran bisnis memerlukan waktu antara 8-11 tahun. Lalu, ekonom Austria Joseph Schumpeter menerangkan bahwa perputaran bisnis Juglar memerlukan 4 tahapan: 1) ekspansi (peningkatan produksi dan harga, rendahnya suku bunga), 2) krisis (ambruknya pasar saham dan kebangkruatan perusahaan dimana-mana), 3) resesi (jatuhnya harga dan produksi barang, tingginya suku bunga), 4). kebangkitan (saham kembali bangkit karena harga yang murah dan turunnya pendapatan).<br />
Di tahun 1946, ekonom Arthur F. Burns dan Wesley C. Mitchell menjelaskan apa yang sekarang disebut sebagai standard definisi perputaran bisnis dalam bukunya ‘Measuring Business Cycle’ (Mengukur Perputaran Bisnis): “ Perputaran bisnis adalah tipe fluktuasi yang ditemukan pada sekumpulan aktifitas ekonomi negara-negara yang mengorganisir sistem kerjanya pada usaha bisnis: perputaran bisnis memiliki tahap ekspansi yang terjadi secara bersamaan pada setiap aktifitas ekonomi, yang diikuti dengan kondisi resesi secara umum, selanjutnya ke situasi kontraksi, lalu kondisi pemulihan, yang kesemuanya berpadu ke fase ekspansi dalam perputaran berikutnya; dari segi durasi perputaran bisnis berkisar dari satu tahun hingga sepuluh atau dua belas tahun; ini semua tidak bisa dibagi menjadi perputaran bisnis yang lebih singkat dengan sifat yang sama.”</p>
<p style="text-align:justify;">Maka, para pendukung pasar bebas menyatakan bahwa terjadinya perubahan waktu dan sifat alami dari semua aktifitas ekonomi yang harus melalui berbagai fase naik atau turun justru akan menciptakan kekayaan, yang selanjutnya akan diikuti oleh fase kejayaan ekonomi yang semakin banyak menciptakan kekayaan lagi. Para pendukung pasar bebas juga mengakui bahwa tidak semua orang akan menikmati keberuntungan ekonomi dari kejayaan yang terjadi. Di saat keuntungan ekonomi mulai mencapai titik tertentu maka di saat itu juga sangat diperlukan terjadinya perlambatan ekonomi karena ia menyebabkan terjadinya redistribusi kekayaan. Maka dari perspektif ekonomi seperti ini, terjadinya keambrukan ekonomi justru menjadi keniscayaan, karena dalam fase memuncaknya keuntungan kekayaan justru tidak bisa didistribusikan secara adil.</p>
<p style="text-align:justify;">Maka setiap terjadi keambrukan, kelesuan, dan resesi para pendukung pasar bebas menyalahkan alam yang telah menciptakan kondisi terjadinya perputaran bisnis (business cycle). Dalam hal ini, krisis finansial saat ini terpisah dari ‘pasar’ dan perlu untuk diselamatkan karena tidak ada alternatif yang lebih baik.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan melihat sekilas pada mekanisme bekerjanya ekonomi Kapitalisme menunjukkan bahwa krisis saat ini merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari pasar bebas dan ini merupakan proses alami dari Kapitalisme, yakni terjadinya krisis finansial merupakan bentuk dari bekerjanya pasar itu sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebab terjadinya krisis adalah tujuan yang hendak dicapai oleh Kapitalisme. Tujuan dari ekonomi pasar adalah untuk memastikan bertumbuhnya ekonomi dari tahun ke tahun, dimana ekonomi  tumbuh secara terus menerus, sebagaimana rutinnya sholat lima waktu dalam Islam. Pertumbuhan ekonomi diukur dengan GDP (Gross Domestic Product), yaitu nilai uang dari semua bentuk barang dan jasa dalam satu ekonomi negara tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;">Agar ekonomi bisa mencapai tujuan yang diimpikan oleh Kapitalisme, maka ekonomi harus dipaksa untuk terus tumbuh. Kalau tidak, jatuhnya produksi dalam sektor yang berkontribusi besar dalam ekonomi akan memiliki efek yang membuat ekonomi menjadi lesu dan mengecil.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam krisis saat ini, ekonomi Inggris memiliki sektor jasa yang mewakili 80% dari ekonomi, dimana sektor jasa didominasi oleh industri keuangan, yang telah berkontribusi 350 bilyun poundsterling dari total ekonomi Inggris yang berkisar sekitar 1,3 trilyun poundsterling.</p>
<p style="text-align:justify;">Maka Inggris selayaknya negara-negara Barat lainnya, memiliki satu atau segelintir sektor ekonomi  saja yang mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Secara praktis, ini menyebabkan ekonomi Inggris menjadi sangat rawan untuk ambruk. Ini bisa dijelaskan karena ketika ekonomi berada dalam fase pertumbuhan yang tinggi, ia sebenarnya didorong oleh satu sektor saja yang secara tidak langsung menstimulasi pertumbuhan sektor lain. Ketika fase pertumbuhan gelembung ini mulai kehilangan tenaga, maka gelembung ekonomi ini pun bisa meletus sewaktu-waktu. Pertumbuhan gelembung semacam ini pun diperparah dengan kemampuan untuk mencetak uang kertas kapan saja ketika diinginkan, nafsu konsumen yang membelanjakan uangnya lebih besar daripada pendapatannya, dan ketersediaan hutang yang semuanya berkontribusi terhadap pertumbuhan gelembung ekonomi tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertumbuhan ekonomi memerlukan ekonomi untuk terus tumbuh, yang berarti memerlukan konsumen yang akan terus membelanjakan uangnya, Dalam hal ini pertumbuhan ekonomi juga didukung dengan keberadaan akan adanya fasilitas hutang. Ketika konsumen mulai sadar bahwa ia telah membelanjakan lebih dari pendapatannya maka menghentikan pembelanjaan begitu saja akan memberikan efek sebagaimana memotong aliran suplai bahan bakar selama perjalanan sedang berlangsung.</p>
<p style="text-align:justify;">Pertumbuhan ekonomi secara terus menerus tidak akan bisa terjadi dan inilah yang menjadi sebab terjadinya keambrukan yang terjadi berkali-kali. Kenyataan seperti ini juga tidak terjadi secara alamiah dan fakta ini sering dihindari oleh para pendukung pasar bebas, terutama ketika pasar itu sendiri ambruk. Apa yang dibutuhkan manusia sekarang bukanlah sistem yang menempatkan pertumbuhan ekonomi sebagai tujuan utama yang menghalalkan segala cara dan mengorbankan siapapun. Yang dibutuhkan sekarang adalah sistem yang bertujuan untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat.(rusydan/ www.khilafah.com)</p>
<br />Posted in Analisis, Jurnal Al Wai'e  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/558/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/558/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=558&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/kegagalan-pasar-bebas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Koreksi Internal Partai Islam</title>
		<link>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/koreksi-internal-partai-islam/</link>
		<comments>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/koreksi-internal-partai-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 28 Apr 2009 06:55:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Luthfan</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mancib.wordpress.com/?p=555</guid>
		<description><![CDATA[Pesta demokrasi memilih anggota legislatif telah usai. Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP , partai yang dikenal sekuler, berdasarkan quick count meraih suara terbanyak. Sebaliknya, partai Islam belum mendapat suara mayoritas yang menyakinkan. Hal ini memunculkan tudingan syariah Islam yang ditawarkan parpol Islam tidak laku. Adalah penting untuk melakukan koreksi internal tentang ini. Kemungkinan pertama, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=555&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-556" title="parpol" src="http://mancib.files.wordpress.com/2009/04/parpol.jpg?w=145&#038;h=150" alt="parpol" width="145" height="150" />Pesta demokrasi memilih anggota legislatif telah usai. Partai Demokrat, Partai Golkar, dan PDIP , partai yang dikenal sekuler, berdasarkan quick count meraih suara terbanyak. Sebaliknya, partai Islam belum mendapat suara mayoritas yang menyakinkan. Hal ini memunculkan tudingan syariah Islam yang ditawarkan parpol Islam tidak laku.</p>
<p style="text-align:justify;">Adalah penting untuk melakukan koreksi internal tentang ini. Kemungkinan pertama, seruan syariah Islam masih belum optimal dilakukan oleh partai Islam-partai Islam. Kampanye penegakan syariah Islam seharusnya tidak hanya dilakukan secara intensif menjelang pemilu saja , tapi harus hari per hari bahkan menit per menit. Harus dilakukan secara massif dan terbuka di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;"><span id="more-555"></span></p>
<p style="text-align:justify;">Perkara lain, syariah Islam yang disampaikan oleh partai-partai Islam belum utuh. Tergambar ditengah masyarakat seakan-akan syariah Islam itu hanya potong tangan , rajam, kewajiban pakai kerudung atau poligami saja. Seharusnya syariah Islam, disamping perkara diatas, harus disampaikan lebih komprehensif.</p>
<p style="text-align:justify;">Adalah penting menjelaskan syariah Islam akan menjamin kebutuhan pokok tiap individu rakyat (sandang, pangan, dan papan), pendidikan dan kesehatan gratis untuk seluruh rakyat. Termasuk menjelaskan dengan syariah Islam, kekayaan alam kita yang termasuk dalam katagori <em>milkiyah ‘amah</em> (pemilikan umum) seperti emas, minyak, gas, batubara merupakan milik rakyat.Negara harus mengelolanya dengan baik dan hasilnya akan diberikan untuk kepentingan rakyat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara kepada kepada non muslim perlu dijelaskan bahwa jaminan diatas berlaku bagi seluruh rakyat, baik muslim maupun non muslim yang menjadi warga negara Daulah Islam. Syariah Islam akan membolehkan mereka beribadah, berpakaian, makan dan minum berdasarkan agama mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Sangat disayangkan, kalau <span> </span>ada partai Islam yang terkesan justru menghindar dari seruan terbuka terhadap syariah Islam dengan alasan masyarakat belum siap. Bagaimana mungkin masyarakat bisa siap atau menerima kalau tidak ada penyadaran syariah Islam secara terbuka ditengah masyarakat. Memang awalnya terjadi pro dan kontra. Perkara biasa terjadi kalau sebuah ide masih belum dimengerti. Justru lewat perdebatan itulah kita bisa menjelaskan bagaimana sesungguhnya syariah Islam itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Faktor lain yang mungkin menjadi penyebab adalah kepercayaan masyarakat terhadap partai Islam masih rendah. Salah satunya adalah adalah sikap pragmatisme yang sekedar demi meraih kekuasan dengan cara menghalalkan segala cara. Pragmatisme menjadi virus mematikan dari sistem demokrasi yang menyebabkan terjadi distorsi idealisme dan sikap plin-plan.</p>
<p style="text-align:justify;">Menyatakan pilihlah partai Islam, kalau tidak kelompok sekuler dan non muslim akan berkuasa, tapi disisi lain partai Islam justru berkoalisi<span> </span>dengan partai sekuler dan non muslim atau menjadikan non muslim sebagai caleg. Atau malah mendukung dan berkoalisi untuk mendukung calon pemimpin dari partai sekuler . Sikap plin-plan pun tampak. Awalnya getol menyatakan presiden wanita haram, kemudian berubah setelah peta politik berganti.</p>
<p style="text-align:justify;">Sistem demokrasi yang bergelimang dengan syahwat harta dan wanita tak jarang membuat anggota parpol Islam tersungkur. Terlibat korupsi, suap menyuap, mahar politik dan money politic lainnya. Meskipun dilakukan segelintir oknum, namun, karena yang melakukannya adalah anggota papol Islam , isu ini menjadi senjata yang mematikan. Masyarakat melihat partai Islam tidak jauh berbeda dengan partai sekuler lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Catatan kedua, kalaupun partai politik Islam <span> </span>yang menyerukan <span> </span>syariat Islam dalam pemilu kemarin, kalah, bukanlah berarti ideologi Islam dan syariat Islam itu tidak perlu <span> </span>atau tidak wajib bagi kaum muslimin. Dukungan mayoritas masyarakat pada sebuah <span> </span>ide atau pemimpin tertentu bukanlah menunjukkan ide tersebut benar atau <span> </span>pemimpin itu baik. Risalah Islam yang dibawa oleh Rosulullah SAW pada awalnya juga ditolak oleh masyarakat Makkah yang jahiliyah. Rosulullah juga dihinakan. Tentu bukan berarti risalah Islam dan Rosululullah SAW keliru. Karena itu seyogyanya meskipun belum menang , perjuangan untuk menegakkan syariah Islam harus terus dilanjutkan oleh partai-partai Islam, tidak boleh berhenti.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang menarik, meskipun dukungan terhadap parpol Islam belum begitu menguat, kesadaran terhadap syariah Islam menunjukkan trend yang meningkat. Antara lain tercermin dari berbagai survey yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti PPIM UIN Syarif Hidayatullah (tahun 2001 dan 2002), Survey Roy Morgan Research (Juni 2008) , dan SEM Institute (2008).</p>
<p style="text-align:justify;">Artinya, ada peran gerakan Islam yang berjuang bukan lewat pemilu tapi bergerak langsung di tengah masyarakat yang gencar mengkampanyekan penerapan syariah Islam dan Khilafah. Tentu saja tidak bisa dikatakan telah berhasil secara sempurna. Perjuangan yang terus menerus , istiqomah , dengan tetap berpegang teguh pada thoriqoh (metode) Rosulullah saw, akan menghantarkan kepada keberhasilan dakwah yang sejati. Masyarakat yang sadar akan kewajiban syariah Islam bergerak bersama dengan dukungan <em>ahlul quwwah </em>(yang memiliki kekuatan politik riil seperti militer). Dua prasyarat ini (kesadaran masyarakat dan dukungan ahlul quwwah) menjadi kunci kemenangan tegaknya Daulah Islam . (<em>Farid Wadjdi</em>)</p>
<br />Posted in Editorial  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mancib.wordpress.com/555/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mancib.wordpress.com/555/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mancib.wordpress.com&amp;blog=5937307&amp;post=555&amp;subd=mancib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mancib.wordpress.com/2009/04/28/koreksi-internal-partai-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/fd5399e0d6e138e2d73a1afd3a307301?s=96&#38;d=http%3A%2F%2F1.gravatar.com%2Favatar%2Fad516503a11cd5ca435acc9bb6523536%3Fs%3D96&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Elhwa</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://mancib.files.wordpress.com/2009/04/parpol.jpg?w=145" medium="image">
			<media:title type="html">parpol</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
